YENI : PELENGSERAN GUS DUR INKONSTITUSIONAL
Jakarta,(Ansor Online)-Salah satu anak mantan presiden keempat Abdurrahman Wahid, Yenny Wahid, mengatakan perlu ada pelurusan mengenai fakta sejarah terkait pemberhentian ayahnya tersebut. “Kami sekeluarga dari dulu sampai sekarang menganggap yang terjadi terhadap Gus Dur inkonstitusional. Yang paling penting pelurusan fakta sejarah,”
Demikian dikatakan Putri Gus Dur, Yenny Wahid kepada wartawan di Jakarta, 8 Pebruari 2010. Menurutnya, secara konstitusi, prosedur-prosedur yang dilakukan oleh MPR salah saat melakukan pemberhentian terhadap ayahnya tersebut. “Ternyata politik yang dijadikan panglima dan itu sudah tidak betul bagi negara demokratis,” paparnya.
Oleh karena itu, kata Yenny, perlu adanya pengakuan sejarah hukum terhadap Gus Dur. “Harus ada pengakuan sejarah hukum bahwa yang terjadi pada Gus Dur tidak konstitusional,” tambahnya.
Namun, Yenny menambakan, ”Kalau soal maaf memaafkan, kita wajib, tapi sebagai bangsa kita wajib memberikan pembelajaran sejarah kepada anak cucu kita, kepada sejarah kita. Kalau ada tindakan inkonstitusional harus diluruskan.”
Pernyataaan tersebut menanggapi adanya beberapa kalangan yang mendesak agar Ketua MPR Amien Rais pada waktu itu untuk mengeluarkan TAP permintaan maaf atas pemberhentian Gus Dur sebagai presiden RI pada 2001 terkait penyelewengan dana nonbujeter Bulog dan dana bantuan pemerintah Brunei yang dituduhkannya tidak pernah terbukti hingga kini.
Ditempat terpisah, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. menyarankan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tak mengeluarkan Ketetapan (TAP) permohonan maaf terhadap mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. “Saya sudah katakan kepada mereka (MPR), Gus Dur tidak butuh TAP itu,” ungkapnya.
Pernyataan itu untuk menanggapi permintaan maaf mantan Ketua MPR Amien Rais maaf atas pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden RI pada 2001.
Kemudian beberapa kalangan mendesak agar MPR mengeluarkan TAP permintaan maaf karena sebenarnya Gus Dur tidak bersalah, apalagi penyelewengan dana nonbujeter Bulog dan dana bantuan pemerintah Brunei yang dituduhkannya tidak pernah terbukti hingga kini.
“Tidak perlu dibuatkan TAP, Gus Dur sudah memaafkan MPR dan lawan-lawan politiknya. Bahkan, Gus Dur tidak memiliki dendam terhadap siapa pun,” kata mantan Menhan di era Presiden Gus Dur itu.
Menurut Mahfud, saat itu masih sangat memungkinkan Gus Dur berkuasa hingga 2004. “Saya tahu kondisi saat itu karena saya yang mengawal beliau,” bebernya.
Saat itu, lanjut dia, lawan-lawan politik Gus Dur berjanji tidak akan menjegalnya di tengah jalan, asalkan mantan Ketua Umum PBNU itu bersedia merombak jajaran kabinetnya. “Tawaran itu sudah saya sampaikan kepada Gus Dur. Tapi beliau tidak mau jual-beli jabatan dalam kabinet yang dipimpinnya. Makanya beliau memilih berhenti,” tuturnya.
Justru sebaliknya, lawan-lawan politik Gus Dur banyak yang terharu, ketika melihat Gus Dur dengan ikhlas turun dari jabatan yang belum genap dua tahun diembannya itu. “Setelah Gus Dur lengser pun beliau tidak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu stabilitas negara,” pungkasnya.

