Pancasila versus Neoliberalisme
Oleh Launa, Program Officer Asian Labor Network on IFIs (ALNI) Indonesia
INGATAN kolektif kita tentang Pancasila kembali mencuat seiring dengan polemik neoliberalisme dalam kompetisi calon presiden/calon wakil presiden (capres-cawapres) JK-Win, SBY-Boediono, dan Mega-Pro, menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009. Dalam polemik itu, Prof Boediono, seorang figur intelektual, akademisi, ekonom, dan birokrat dituding banyak pihak sebagai salah satu arsitek neoliberalisme.
Apa itu neoliberalisme? Secara sederhana, Kwik Kian Gie menyebut neoliberalisme sebagai paham bahwa campur tangan pemerintah haruslah sekecil mungkin. Neoliberalisme mengerdilkan pemerintah untuk kepentingan korporatokrasi. Kaum neolib adalah entitas yang membiarkan kekayaan alam negara diisap habis oleh kaum korporatokrat dengan dukungan Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia, dan IMF.
Senada dengan Kwik, Fadjroel Rachman menyebut pemerintahan pasca-Soeharto hanya cakap meneruskan gagasan pembangunanisme Orde Baru dan praktik neoliberalisme yang melahirkan kemiskinan, ketimpangan sosial, dan ketergantungan Indonesia pada utang yang kian masif.
Pada aras lain, John Perkinis mendefinisikan korporatokrasi (corporatocracy) sebagai keadaan di mana pemerintah dalam banyak hal bekerja di bawah tekanan, tunduk, dan sekaligus melayani kepentingan perusahaan swasta besar dan bank-bank internasional (a system of governance controlled by big corporations and international banks). Tujuan akhir korporatokrasi-aktor penting neoliberalisme-adalah melanggengkan tatanan global yang pro-akumulasi modal.
Faktual, dahsyatnya arus globalisasi-neoliberal dalam tiga dekade terakhir tak hanya mengancam eksistensi nation-state (kedaulatan politik, kemandirian ekonomi, dan kepribadian budaya bangsa), namun juga telah mamarginalisasi Pancasila sebagai norma, pedoman, fundamen, sekaligus bintang penuntun (lead star) berbagai kebijakan negara. Ironisnya, di satu sisi, sebagai bangsa kita kerap mensakralkan Pancasila, namun di sisi lain, tak jarang kita mencampakkan Pancasila. Akibatnya, Pancasila tak pernah punya ruang untuk membumi dalam kehidupan bangsa.
Akibat derasnya arus pragmatisme, Pancasila kerap dianggap ideologi “ilusional” yang sulit dibumikan. Ini terbukti dari kian langkanya kebijakan negara yang pro-poor, pro-job, pro-justice, dan pro-wealth. Tak sedikit pelajar dan mahasiswa tak bisa lagi menghafal lima nilai dasar negara yang terkandung dalam Pancasila. Ini menjadi indikator sederhana dari tak membuminya Pancasila dalam napas kebijakan negara dan terasingnya Pancasila sebagai pandangan hidup anak bangsa.
Pada aras lain, setidaknya terdapat tiga faktor yang merusak citra dan kemurnian Pancasila sebagai ideologi negara. Pertama, Pancasila telanjur tercemar akibat kebijakan rejim Soeharto yang menjadikan Pancasila sebagai alat politik untuk mempertahankan status quo kekuasaannya. Rejim Soeharto juga melakukan hegemoni dan reduksi makna atas kandungan nilai-nilai luhur Pancasila kepada warga negara melalui indoktrinasi penataran P4.
Kedua, liberalisasi politik (open market democracy) memberikan ruang dihapuskannya konsensus nasional terkait posisi Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi setiap organisasi di masa pemerintahan BJ Habibie. Penghapusan ini memberi ruang dan peluang bagi menguatnya ideologi liberalisme, ultranasionalisme, dan fundamentalisme agama (religious-based ideology), sebagai asas berbagai organisasi politik, sosial, dan keagamaan di Indonesia. Pancasila kini tak lagi berfungsi sebagai common platform dalam kehidupan politik nasional.
Ketiga, desentralisasi dan otonomi daerah sedikit banyak juga mendorong penguatan sentimen kedaerahan, yang jika tidak diantisasipasi bukan tidak mungkin akan kian menumbuhkan sentimen local-nationalism atau ethno-nationalism. Dalam proses ini, Pancasila, baik sengaja maupun by implication, kian kehilangan posisi sentralnya sebagai alat pemersatu bangsa (common nation), pandangan hidup nasional (national weltanschauung), dan jiwa bangsa (volksgeist).
Meletakkan Pancasila dalam spirit dasar kelahirannya akan memperjelas pemahaman dan penghayatan kita bahwa sebagai ideologi bangsa, Pancasila pada dasarnya adalah ideologi kritis (critical ideology), yang selalu relevan digunakan sebagai alat ukur dalam menilai arah kehidupan berbangsa dan barnegara kita.
Arah kehidupan kebangsaan kita antara lain tercermin dari pilihan-pilihan kebijakan ekonomi dan politik yang diimplemetasikan pemerintah. Melalui nilai-nilai dasar Pancasila, kita dapat mengevaluasi, sudah tepat dan efektifkah jika kebijakan ekonomi, politik, hukum, pendidikan, kesehatan serta tata kelola migas, sumber daya air, dan pertambangan berada di bawah ideologi kedaulatan pasar.
Melalui nilai dasar Pancasila, kita juga dapat menjelaskan bahwa kesemrawutan tata kehidupan bernegara kita saat ini (seperti problem kemiskinan, pengangguran, kekerasan, ketidakadilan, kerusakan lingkungan dan ancaman perpecahan bangsa) sesungguhnya bersumber dari kelalaian kita untuk menempatkan Pancasila sebagai norma dasar (ground norm) yang menginsiprasi berbagai kebijakan pemerintah.
Belajar dari gagalnya pembumian Pancasila dalam tata kehidupan bangsa, saatnya kita kembali pada ajaran luhur Pancasila. Dalam pengertian bukan sebagai alat pembungkam rakyat atau pembenar kekuasan yang zalim, tetapi sebagai ideologi kritis, yang mampu menantang keculasan kapitalisme-global. Jika Bung Karno pernah berujar “penemuan kembali revolusi kita”, sekarang saatnya kita menyatakan penemuan kembali Pancasila kita. (telah dipublikasikan di suara karya, 2 /06/09)

