Jajak Pendapat

Menurut Anda, siapakah tokoh-tokoh berikut ini yang paling layak memimpin PBNU Periode 2010-2015?

View Results

Statistik

Calon Independen dan Demokrasi Setengah Hati

Kamis, 9 Agustus 2007 9:06
Komentar Dimatikan

idham chad.bmpOleh; Idham Chalid, pengelola Ansor Online, Mahasiswa Program Doktor ML-Universitas Negeri Jakarta)

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan judicial review atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang sekaligus memberikan kesempatan bagi calon perseorangan atau calon independen menjadi kepala daerah. Suatu keputusan hukum yang diharapkan dapat membangun sistem politik yang lebih demokratis. Juga menjadi semangat baru bagi penguatan hak-hak publik, yang memungkinan adanya ruang bebas dan kompetisi yang sehat sesuai dengan rule of the game yang berlaku.

Selain itu calon independen menjadi “obat mujarab” bagi demokrasi yang selama ini dihegemoni oleh partai politik. Tidak salah jika kehadirannya sangat dirindukan dalam melahirkan pemimpin berkualitas, yang selama ini tidak muncul karena mekanisme internal partai politik yang kurang bersih. Apalagi dalam sistem politik yang demokratis menjadi keharusan pada setiap proses politik yang terjadi menciptakan masyarakat yang lebih partisipatif, terbuka dan bertanggungjawab yang bisa menjadi media bagi kebaikan bersama (The common good).

Sayang sekali kehadiran calon independen terus menjadi wacana publik yang kontraproduktif. Karena masih terus dipertanyakan substansi kehadirannya, kehawatiran yang berlebihan dari politisi termasuk sikap ragu-ragu yang berlebihan dari pemerintah untuk menindaklanjuti keputusan MK tersebut. Padahal Keputusan MK tersebut merupakan keputusan yang bersifat final dan menjadi payung hukum yang harus ditaati oleh semua pihak. Tidak ada alasan lain untuk tidak mengikuti keputusan tersebut. Karena sudah sesuai dengan UUD 1945 yang menyatakan bahwa MK mempunyai wewenang untuk meninjau kembali sebuah UU jika tidak sesuai dengan konstitusi.

Belum lagi lahirnya berbagai manuver yang berusaha membatasi calon independen dengan persyaratan 15 persen dari jumlah pemilih, sebagaimana yang berlaku bagi calon kepala daerah dari partai politik. Padahal dukungan 15 persen yang dipakai oleh partai politik bukanlah untuk kepentingan calon kepala daerah, karena suara publik itu untuk kepentingan anggota legislatif yang seharusnya tidak bisa dimonopoli partai politik. Sementara calon independen betul-betul murni untuk kepentingan pencalonan kepala daerah.

Sangat tidak rasional ketika calon independen harus disamakan dengan partai politik, partai politik bekerja berkelompok dalam kekuatan mesin partai yang sudah memiliki jaringan kuat sampai pada tingkat ranting (kelurahan/desa). Kebijakan tersebut sangat tidak adil, apalagi jika dihubungankan dengan keputusan sebelumnya yang berlaku di Aceh yang hanya memberlakukan 3 persen bagi calon independen.

Sehingga tidak heran jika sikap partai politik yang menetapkan persyaratan 15 persen tanpa ada kompromi bagi calon independen, dapat dipahami sebagai langkah sistematis partai politik untuk memberatkan dan menghadang lahirnya calon independen. Partai politik rupanya tidak rela hak-hak politknya dipangkas, apalagi hanya dari kalangan perorangan.

Apalagi secara teoritis, partai politik merupakan kekuatan utama yang diharapkan bisa membangun sistem politik yang lebih demokratis. Sehingga partai politik diberikan hak dan tugas istimewa dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana komunikasi politik, sosialisasi politik, rekruitmen politik, pengatur konflik, dan upaya meningkatkan partisipasi politik publik. hanya saja realitasnya masih sangat jauh dari harapan publik. Partai politik bukan hanya tidak menjalankan tugasnya secara optimal tetapi partai politik hanya dijadikan sebagai sarana untuk meraih kekuasaan dan penguatan ekonomi baik kelompok maupun personal.

Dalam situasi ini, calon independen menjadi penting kehadirannya untuk menyadarkan partai politik pada tugas utamanya. Lebih sensitif lagi terhadap berbagi tuntutan dan harapan publik. Calon independen secara positif akan bisa meminimalisir lahirnya praktek money politic yang selama ini mewarnai transaksi politik khususnya dalam penetapan calon kepala daerah. Untuk kepentingan tumbuhnya demokrasi dan iklim politik yang lebih bersih, partai politik harus memberikan jalan bagi calon independen, sehingga punya kekuatan selektif dan lebih cerdas mempelajari berbagai kelemahan dan keunggulan yang dimilikinya. Partai politik yang sehat seharusnya tidaka punya keraguan pada calon independen, karena partai politik memiliki mesin politik yang bisa diandalkan bisa bekerja lebih efektif dibandingkan dengan calon independen.

Pemerintah dan DPR tidak perlu terlibat dalam wacana dan kontroversi yang membuat energi habis percuma, karena sudah merupakan keputusan hukum yang perlu secepatnya mendapat respon. Lembaga negara baik presiden, DPR, maupun KPU, harus segera mengambil langkah khusus dalam menindak lanjuti keputusan MK tersebut. Sebab bila kondisi ini dibiarkan, akan memunculkan potensi konflik di tengah masyarakat. Presiden sudah layak untuk mengeluarkan Perppu mengingat tingginya tuntutan masyarakat agar calon independen bisa ikut serta dalam pilkada yang akan di laksanakan dalam waktu dekat ini.

Pilihan lainnya yang bisa dilaksanakan dan juga mempunyai kekuatan hukum adalah meminta kepada KPUD agar bisa menunda pelaksanaan pilkada. Dalam UU 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, disebutkan bahwa KPUD merupakan satu-satunya institusi yang mempunyai otoritas untuk menyelenggarakan pilkada. namun harus juga memperhatikan kemungkinan kekosongan jabatan karena masa jabatan kepala daerah yang sudah habis. Dalam hal ini pemerintah tetap diharapkan turung tangan dalam menunjuk carataker.

Kalau saja pemerintah dan DPR bersikap setengah hati dalam memberikan peluang calon independen dan sengaja memperlambat regulasinya, bukan hanya tidak reformis tetapi bisa dikatakan anti demokrasi. Sebab calon independen adalah tawaran baru bagi perbaikan kinerja partai politik dan sistem politik yang lebih baik. Realitas tersebut tentu menyimpang berbagai misteri yang dengan sekian banyak pertanyaan. Misteri besarnya adalah keinginan baik mereka (pemerintah dan DPR yang nota bene berasal dari partai politik) untuk membangun sistem politik yang lebih demokratis? Kita tunggu saja jawabnya.

Opini Selengkapnya

Komentar tertutup.