Stop Kekerasan terhadap Ahmadisme
Oleh; Idham Chalid (Pengelola GP Ansor Online)
Akhir-akhir ini kekerasan atas nama agama dan keyakinan mulai marak lagi. Gedung, fasilitas pendidikan dan sarana ibadah kaum ahmadiyah dirusak oleh massa. Realitas tersebut membuktikan bahwa tradisi kekerasan dalam menyelesaikan masalah masih menjadi pilihan gerakan sebagian umat di negeri ini. Secara tidak sadar gerakan kekerasan yang dipertontonkan bukan hanya merusak citra kelompoknya, tetapi juga merusak citra Islam itu sendiri. Oleh sebagian kalangan bahkan menganggap telah terjadi proses iritasi terhadap umat Islam, iritasi terhadap umat beragama dan iritasi terhadap negara.
Dalam konteks sosiologis, tindakan kekerasan yang ditampilkan merupakan bentuk penafikan akan eksistensi manusia sebagai mahluk sosial yang harus menghargai satu sama lain dan penguatan solidaritas sosial. Secara teologis, bisa dikatakan sebagai cermin buruk dari kesalahan individual dan kesalehan sosial. Dalam konteks demokrasi permusyawaratan, tentu telah mencedrai prinsip dialogis yang seharusnya sebagai kekuatan utama demokrasi.
Drama kekerasan yang dipertontonkan oleh mereka yang juga mengatasnamakan Islam nyaris sempurna. Teriakan Allahu Akbar, memantapkan diri untuk melakukan anarkhi. begitu jauh dengan ajaran agama Islam yang humanis, toleran, keselamatan, kedamaian dan menghargai perbedaan sebagai hikmah. Apalagi tidak mendapat perlawanan dari kaum ahmadiyah (Ahmadisme), sementara aparat keamanan (polisi) tidak kuasa untuk mencegahnya.
Terlepas Ahmadiyah punya keyakinan yang salah atau berbeda dengan ajaran islam yang “sesungguhnyaâ€, tetapi mereka adalah saudara kita sendiri yang harus mendapat pelayanan dan perlindungan dari segala tindakan kekerasan. Apalagi eksistensi Ahmadiyah dalam konteks kebangsaan dan kenegaraan masih diakui secara sah oleh negara. Terbukti sejak dilegalkan pada tahun 1928 (aliran Lahore) dan 1929 (aliran Qadian) telah mendapat status badan hukum berdasarkan SK Menteri Kehakiman No. JA 5/23/13, (13 Maret 1953) dan dinyatakan organisasi kemasyarakatan melalui surat Direktorat Hubungan Kelembagaan Politik No. 75//D.I./VI/2003. Pengakuan atas eksistensi Ahmadiyah sampai sekarang ini belum dibatalkan sesuai aturan hukum negara.
Islam sebagai agama mayoritas di negeri ini seharusnya harus bersikap lebih bijaksana dalam melihat perbedaan. Mengimplementasikan Islam sebagai agama yang betul-betul memberikan rahmat kepada alam dan sekitarnya. Harus memberi contoh terbaik pada penganut agama lainnya, bahwa perbedaan adalah sunnatullah yang harus diterima, termasuk kepada Ahmadiyah yang oleh banyak kalangan sebagai ajaran sesat.
Gerakan radikal yang dilakukan sebagian kalangan umat islam sesungguhnya merupakan bentuk ketidaksabaran umat dalam melihat perbedaan yang ada, atau jalan pintas untuk melakukan perubahan mendasar. Kaum radikal menjadikan kekerasan sebagai panglima, tidak heran jika Gus Dur mengatakan bahwa pelaku kekerasan atas nama agama memiliki berpandangan sempit. Kaum radikal tidak menganggap ideal penyelesaian masalah secara pesuasif dengan dialog yang produktif, karena dianggapnya berberlit-belit dalam menyelesaikan masalah. Perlu pemaksaan dan kekerasan untuk menyelesaikan masalah dengan cepat.
Sebagaimana juga diutarakan oleh Horace M. Kallen (1972) mengungkapkan radikalisme ditandai tiga kecenderungan umum. Pertama, radikalisme merupakan respons atas realitas yang terjadi. Respons tersebut muncul dalam bentuk evaluasi, penolakan, atau bahkan perlawanan. Kedua, radikalisme tidak berhenti pada upaya penolakan, melainkan terus berupaya mengganti tatanan lain yang sudah ada. Ketiga, kaum radikalis memiliki keyakinan yang kuat akan kebenaran program atau ideologi yang mereka bawa, melakukan perubahan dengan sikap emosional yang menjurus pada kekerasan. (Effendy & Prasetyo, 1998).
Upaya Kongkrit
Menghadapi berbagai aliran sesat dan paradigma yang dianggap menyimpang terhadap ajaran agama tertentu khususnya agama Islam. Sangat penting untuk terus mengembangkan dialog antara pemimpin agama bukan hanya pada level atas yang selama ini dilaksanakan, tetapi dialog intensif dalam menanggapi berbagai perbedaan khususnya pada pemimpin level menengah dan bawah. Karena pada level inilah, pemimpin agama (tokoh agama) sangat mewarnai hitam-putihnya tindakan massa dan juga bisa menciptakan hubungan intra dan antar umat beragama yang lebih sehat, harmonis, dan dinamis.
Negara yang bertanggungjawab terhadap keselamatan public tidak kalah pentingnya lebih proaktif dalam memberikan perlindungan terhadap setiap warga negaranya. Selain political will yang baik dari pemerintah, konsisten dalam memberikan rasa aman sangat diharapakan. Di sisi lain, pemerintah juga harus tegas dalam memutuskan suatu masalah yang merupakan masalah publik. Pemerintah harus responsif dan secepat mungkin melakukan tindakan pada kelompok tertentu yang dianggap sebagai ajaran sesat sebagaimana UU Nomor 1 tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan atau Penodaan Agama. Karena yang berhak melarang suatu aliran tertentu adalah presiden.
Eksistensi polisi sebagai aparat kemanan dalam hal ini harus lebih efektif dalam melakukan pencegahan berbagai tindakan kekerasan massa. Karena kekerasan selama ini terjadi karena kurang efektifnya langkah kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakay, jauh lebih dari itu diakibatkan oleh lemahnya kekuasaan negara. Berbagai kasus kekerasan terjadi yang tidak bisa dicegah oleh polisi, sedangkan mereka ada di tempat kejadian. Karena polisilah yang harus melakukan penertiban atas berbagai tindak kekerasan yang terjadi di tengah masyarakat.
Polisi berkewajiban untuk membangun kondisi yang lebih baik dan mendorong tegaknya hukum yang berlaku. Sebagai negara hukum, setiap tindakan kekerasan harus diajukan ke pengadilan dan mendapat hukuman yang layak sesuai perbuatannya. Hal ini penting untuk menjaga wibawa hukum di tengah masyarakat. Hukum tidak boleh pandang bulu untuk menghukum siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum.
Ormas dan Institusi keagamaan lainnya termasuk juga MUI semaksimal mungkin bisa menghindari statemeant yang bisa dijadikan oleh pihak lain untuk men-justifikasi tindakan kekerasan, sikap intoleran dan kebencian. Setiap kali muncul fatwa sesat langsung diikuti penyerangan massa terhadap markas mereka, dan pengikut-pengikutnya dikejar-kejar. Meski fatwa memang punya tujuan untuk memberikan kejelasan status atas sesatu, dan yang paling penting untuk menyelamatkan umat, namun bukan berarti fatwa yang dilahirkan bukan tanpa konsekwensi khususnya dampak sosial dan politik.
Oleh karena itu, MUI hendaknya bisa menjelaskan urgensi fatwa yang dikeluarkan dan otoritas keagamaannya dalam kehidupan bernegara agar tidak dijadikan oleh pihak lain untuk berbuat anarkhi. MUI harus menjelaskan kepada publik khususnya publik islam, bahwa fatwa itu hanya untuk menegaskan kesalahan suatu ajaran agama dan keyakinan tertentu, tetapi tidak perlu ada anarkhi karena fatwa tersebut, yang berhak untuk menertibkan dan menindaklanjuti fatwa tersebut adalah pemerintah (negara).
MUI harus menyeru kepada umat dengan penuh hikmah dan persaudaraan bukan dengan kebencian, apalagi kepada mereka yang dianggap sesat. Sebagaimana peringatan Allah SWT dalam firman-Nya (QS. An-Nahl: 125), “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan nasehat yang baik, dan berdebatlah dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa saja yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.â€
Mengajak mereka berdialog agar mereka kembali ke jalan yang “benarâ€, sebagaimana gerakan dialogis yang dilakukan Prof Dr. KH. Aqil Siraj (Tokoh NU) dengan berberapa tokoh lainnya kepada pemimpin dan jamaan al-qiyadah. Tidak perlu dengan pemaksaan, apalagi dengan melakukan tindakan kekerasan. Karena ajaran agama telah mengingatkan kepada kita akan langkah mustahil untuk bisa mengajak semua umat manusia ke dalam keyakinan yang sama (islam).
Partisipasi semua elemen bangsa juga sangat penting untuk meringankan setiap masalah sosial yang terjadi. Perlu ada upaya komprehensif dan terarah untuk menciptakan kehidupan keagamaan yang toleran dan damai. Setiap umat atau pemeluk agama manapun tidak kecuali umat islam, harus memiliki kerendahan hati tidak perlu merasa paling benar sendiri, karena kebenaran tidak hanya ada pada kaum mayoritas, pada kaum minoritas juga klaim kebenaran juga ada, “wa fawqa kulli dzi ‘ilmin alim†(di atas orang yang berilmu, ada yang lebih berilmu).

