Jajak Pendapat

Menurut Anda, siapakah tokoh-tokoh berikut ini yang paling layak memimpin PBNU Periode 2010-2015?

View Results

Statistik

Tahlil: Haruskah Dikontroversialkan (Lagi)?

Sabtu, 13 Juni 2009 12:19

tahlil-kenduriJudul Buku: Tahlil dan Kenduri; Tradisi Santri dan Kyai
Penulis : H.M. Madchan Anies
Penerbit: Pustaka Pesantren, Yogyakarta
Cetakan : 1, Februari 2009
Tebal : xii + 180 halaman
Peresensi: Umniyyah Lathifah*)

Tradisi tahlil sudah mengakar dalam kehidupan masyarakat, khususnya bagi umat Islam warga Nahdliyyin. Biasanya, kegiatan tahlil ini dilaksanakan ketika ada acara kematian yang biasanya digelar pada hari ke-7, 40, 100, dan 1000 bahkan setiap tahun dari kematiaannya. Salah satu tujuan “tahlilan” adalah sebagai sarana untuk mengirimkan do’a kepada si mayat agar kelak mendapatkan ampunan dari Allah SWT.

Di Indonesia, tradisi tahlil berkembang cukup pesat dan semakin meluas. Tradisi tahlil, jarang (baca: sulit) dijumpai di negara lain. Mengapa demikian? Di antara yang menjadi faktor tradisi tahlil dapat diterima oleh sebagian besar masyarakat Indonesia adalah disebabkan asal mula tahlil berangkat dari akulturasi ajaran Islam dengan budaya Jawa yang bernuansa Hindu-Budha. Hal ini dapat dimaklumi, karena salah satu dari metodologi yang ditempuh ulama’ wali sanga dalam menyampaikan dakwah islamiyah adalah dengan pendekatan akulturasi, di antaranya adalah yang dipraktikkan Sunan Kalijaga yang lebih dikenal sebagai budayawan.

Lahirnya tahlil berawal dari kebiasaan “lek-lekan” yang dilakukan sepeninggalnya seseorang, dan biasanya diisi dengan hal-hal yang kurang islami seperti mabuk-mabukan, main kartu, dan sebagainya. Dalam perjalanannya -sedikit demi sedikit- tradisi “lek-lekan” itu dikawinkan dengan nilai-nilai Islam melalui tradisi tahlilan dan yasinan, dan akhirnya berkembang sampai sekarang ini. Model dakwah semacam ini sangat efektif dan gampang diterima oleh kebanyakan masyarakat (terutama di Jawa), yang sudah barang tentu akan berdampak pada meningkatnya umat yang memeluk agama Islam.

Menyikapi masalah tahlil, di masyarakat muncul dua kelompok, antara pro dan kontra. Kelompok yang tidak setuju, mengatakan bahwasanya tahlil merupakan “bid’ah dhalalah” yang tidak diajarkan Rasulullah, dengan berprinsip pada hadits: “Kullu bid’atun dhalalatun”. Akibatnya, mereka mengikis habis-habisan dan akan terus berusaha menghilangkannya dari Islam. Di sisi lain, pihak yang melestarikan tradisi tahlil-terutama dimotori oleh kaum Nahdliyin- berpendapat bahwasanya tidak ditemukan teks dalam Alqur’an dan Hadits yang secara qath’i (pasti) melarang atau mengharamkan tradisi tahlil. Padahal, tahlil merupakan salah satu modal sosial. Yakni dapat mempererat ikatan persaudaraan sesama umat dan tentu akan meminimalisir terjadinya perbedaan pandangan yang dapat menyebabkan pada terpecahnya ikatan persaudaraan muslim. Secara jelas, Rasulullah bersabda: “Ikhtilafu ummati rahmatun”, perbedaan di antara umatku adalah sebuah rahmat.

Oleh karena itu, sangat disayangkan apabila mayoritas pihak yang pro- tradisi tahlil, mereka tidak mengetahui tentang landasan hukum dari amalan yang telah biasa mereka kerjakan. Dengan terbitnya buku karangan Madchan Anies ini, diharapkan mampu memberikan kontribusi pengetahuan tentang tahlil dan dapat menjadi sumber rujukan dalil-dalil tentang tahlil dan kenduri, sehingga sesorang akan menjadi lebih mantap dan yakin dalam beramal.

Penulis buku ini memberikan penjelasan secara gamblang dan jelas. Pada bagian pertama, dikemukakan beberapa istilah dari dzikir, tahlil, selametan, kenduri, dan berkat. Selanjutnya disajikan tentang amal shaleh, seperti halnya shalat, puasa, sedekah, berdo’a, membaca Alqur’an, bershalawat kepada Nabi dan dzikir yang kesemuanya dipaparkan secara detail dan mendalam. Pada bagian ketiga, penulis mencoba mengungkapkan bagaimana menerima hadiah pahala terkait dari pahala amal sendiri, dari amal orang lain ataupun bagaimana metode menghadiahkan pahala amal.

Mengenai keutamaan-keutamaan tahlil, dapat dilihat pada bagian keempat. Di bagian ini, penulis menjelaskan secara rinci mulai dari bacaan fatihah dan hadrah, tentang surat Ikhlas, muawwidzatain dan al-Fatihah, tentang permulaan surat al-Baqarah, ayat terakhir surat al-Baqarah dan dzikir lainnya yang dikemas dalam rangkaian tahlil. Sehingga hal ini dapat memotivasi terhadap orang yang meyakini akan ajaran tahlil. Di akhir pembahasan, penulis melengkapi dengan hal yang terkait dengan tahlil, seperti yasinan, kenduri, fidyah, fida’, atau ‘ataqah.. Uraian yang dibahas dalam buku ini sudah sangat komplit dan berbobot, sehingga dapat dijadikan referensi .

Hadirnya buku ini –tentu- bukan bermaksud untuk menghidupkan kembali pertentangan dua pendapat tentang tahlil. Sebaliknya, buku ini diharapkan dapat menjadi “wasit” antara dua kelompok yang saling berseberangan. Dengan kata lain, sangat cocok kiranya, apabila buku “Tahlil dan Kenduri” ini dibaca oleh kedua pihak. Bagi pihak yang setuju tahlil, mereka tidak akan mengalami kebingungan ketika dikritik dan dicoba untuk digoyahkan keyakinan mereka. Sementara, bagi kelompok yang berlawanan, mereka akan mampu (baca: mau) memahami bahwa tahlil yang ditradisikan oleh sebagian umat Islam mempuyai dalil yang kuat. Walhasil, dengan memahami isi buku ini, diharapkan ukhuwah islamiyah yang sudah terjalin akan tetap terus terjaga, selanjutnya akan muncul rasa pengertian dan rasa solidaritas dari tiap-tiap muslim.[]

*) Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Resensi Buku Selengkapnya

  1. nail
    Juni 16th, 2009 at 10:32 | #1

    ini diperlukan bagi umat Islam, biar lebih maju tidak hanya kita mengurusi perbedaan kecil diantara kita yang lebih penting adalah bagaimana kita maju bersama melawan zionisme melawan amerika dan sekutunya yang nyata-nyata telah mengadu domba masyarakat islam. Selamat bagi peresesnsi.

  2. yulianto
    Agustus 30th, 2009 at 12:19 | #2

    benar sekali, apa yang anda katakan, bahwa”Islam lebih besar dari pada sekte dan madzhab kita”.

  3. Januari 1st, 2010 at 16:10 | #3

    MUKTAMAR I NAHDLATUL ULAMA (NU)
    Keputusan Masalah Diniyyah No: 18 / 13 Rabi’uts Tsaani 1345 H / 21 Oktober 1926 Tentang
    KELUARGA MAYIT MENYEDIAKAN MAKAN KEPADA PENTAKZIAH

    TANYA :
    Bagaimana hukumnya keluarga mayat menyediakan makanan untuk hidangan kepada mereka yang datang berta’ziah pada hari wafatnya atau hari-hari berikutnya, dengan maksud bersedekah untuk mayat tersebut? Apakah keluarga memperoleh pahala sedekah tersebut?

    JAWAB :
    Menyediakan makanan pada hari wafat atau hari ketiga atau hari ketujuh itu hukumnya MAKRUH, apabila harus dengan cara berkumpul bersama-sama dan pada hari-hari tertentu, sedang hukum makruh tersebut tidak menghilangkan pahala itu. Tapi banyak mudharatnya .

    KETERANGAN :
    1. Dalam kitab I’anatut Thalibin, Kitabul Janaiz:

    “MAKRUH hukumnya bagi keluarga mayit ikut duduk bersama orang-orang yang sengaja dihimpun untuk berta’ziyah dan membuatkan makanan bagi mereka, sesuai dengan hadits riwayat Ahmad dari Jarir bin Abdullah al Bajali yang berkata: ”Kami menganggap berkumpul di ( rumah keluarga ) mayit dengan menyuguhi makanan pada mereka, setelah si mayit dikubur, itu sebagai bagian dari RATAPAN ( YANG DILARANG ).”

    2. Dalam kitab Al Fatawa Al Kubra disebutkan :

    “Beliau ditanya semoga Allah mengembalikan barokah-Nya kepada kita. Bagaimanakah tentang hewan yang disembelih dan dimasak kemudian dibawa di belakang mayit menuju kuburan untuk disedekahkan ke para penggali kubur saja, dan tentang yang dilakukan pada hari ketiga kematian dalam bentuk penyediaan makanan untuk para fakir dan yang lain, dan demikian halnya yang dilakukan pada hari ketujuh, serta yang dilakukan pada genap sebulan dengan pemberian roti yang diedarkan ke rumah-rumah wanita yang menghadiri proses ta’ziyah jenazah.
    Mereka melakukan semua itu tujuannya hanya sekedar melaksanakan kebiasaan penduduk setempat sehingga bagi yang tidak mau melakukannya akan dibenci oleh mereka dan ia akan merasa diacuhkan. Kalau mereka melaksanakan adat tersebut dan bersedekah tidak bertujuan (pahala) akhirat, maka bagaimana hukumnya, boleh atau tidak? Apakah harta yang telah ditasarufkan, atas keingnan ahli waris itu masih ikut dibagi/dihitung dalam pembagian tirkah/harta warisan, walau sebagian ahli waris yang lain tidak senang pentasarufan sebagaian tirkah bertujuan sebagai sedekah bagi si mayit selama satu bulan berjalan dari kematiannya. Sebab, tradisi demikian, menurut anggapan masyarakat harus dilaksanakan seperti “wajib”, bagaimana hukumnya.”

    “Beliau menjawab bahwa semua yang dilakukan sebagaimana yang ditanyakan di atas termasuk BID’AH YANG TERCELA tetapi tidak sampai haram (alias makruh), kecuali (bisa haram) jika prosesi penghormatan pada mayit di rumah ahli warisnya itu bertujuan untuk “meratapi” atau memuji secara berlebihan (rastsa’).

    Dalam melakukan prosesi tersebut, ia harus bertujuan untuk menangkal “OCEHAN ORANG-ORANG BODOH” (yaitu orang-orang yang punya adat kebiasaan menyediakan makanan pada hari wafat atau hari ketiga atau hari ketujuh, dst-penj.), agar mereka tidak menodai kehormatan dirinya, gara-gara ia tidak mau melakukan prosesi penghormatan di atas. Dengan sikap demikian, diharapkan ia mendapatkan pahala setara dengan realisasi perintah Nabi  terhadap seseorang yang batal (karena hadast) shalatnya untuk menutup hidungnya dengan tangan (seakan-akan hidungnya keluar darah). Ini demi untuk menjaga kehormatan dirinya, jika ia berbuat di luar kebiasaan masyarakat.
    Tirkah tidak boleh diambil / dikurangi seperti kasus di atas. Sebab tirkah yang belum dibagikan mutlak harus disterilkan jika terdapat ahli waris yang majrur ilahi. Walaupun ahli warisnya sudah pandai-pandai, tetapi sebagian dari mereka tidak rela (jika tirkah itu digunakan sebelum dibagi kepada ahli waris). ”
    SUMBER: Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004 M), hal. 15-17, Pengantar: Rais ‘Am PBNU, DR.KH.MA Sahal Mahfudh, Penerbit Lajnah Ta’lif wan Nasyr (LTN) NU Jawa Timur dan Khalista, cet.III, Pebruari 2007.

  4. Januari 1st, 2010 at 16:13 | #4

    Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa bacaan atau amalan yang pahalanya dikirimkan/dihadiahkan kepada mayit adalah tidak dapat sampai kepada si mayit. Lihat: Takmilatul Majmu’ Syarah Muhadzab 10:426, Fatawa al-Kubro al-Fiqhiyah (al-Haitsami) 2:9, Hamisy al-Umm (Imam Muzani) 7:269, al-Jamal (Imam al-Khozin) 4:236, Tafsir Jalalain 2:19, Tafsir Ibnu Katsir ttg QS. An-Najm : 39, dll.
    Imam An-Nawawi رحمه الله berkata di dalam Syarah Muslim 1: 90:
    “Adapun bacaaan Al-Qur’an (yang pahalanya dikirimkan kepada mayit), maka yang mashyur dalam madzhab Syafi’i, adalah tidak dapat sampai kepada mayit yang dikirimi. Adapun dalil Imam Syafi’i dan pengikutnya adalah firman Allah QS.An-Najm : 39: “Dan seseorang tidak akan memperoleh, melainkan pahala usahanya sendiri” dan sabda Rasulullah , “Apabila manusia telah meninggal dunia, maka terputuslah amal usahanya, kecuali tiga hal yaitu: sedakah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak yang shaleh yang berdoa untuknya.”

    Lihat juga: Raudhatut Thalibin, Imam An-Nawawi 2:145, Mughnil Muhtaj 1: 268, Hasyiyatul Qalyubi 1: 353, Al-Majmu’ Syarah Muhadzab 5: 286, Al- Fiqhu Alal Madzahibil Arba’ah 1:539, Fathul Qadir 2:142, Nailul Authar 4:148. Berkata Imam Asy-Syafi’i رحمه الله di dalam Al-Umm 1: 248:
    “Aku membenci ma’tam, yaitu berkumpul-kumpul (di rumah keluarga mayit), meskipun di situ tidak ada tangisan, karena hal itu malah akan menimbulkan kesedihan baru.”
    Lebih lanjut di Kitab I’anatut Thalibin, Syarah Fathul Mu’in, juz 2, hal.145 disebutkan:
    “Ya, apa yang dikerjakan orang, yaitu berkumpul-kumpul di rumah keluarga mayit dan dihidangkannya makanan untuk itu, adalah termasuk BID’AH MUNGKARAT yang bagi orang yang memberantasnya akan diberi pahala.”

  5. SUANDI
    Januari 6th, 2010 at 20:37 | #5

    Ass……….
    Mari kita mengerti IMAN,… Iman kita adanya di Bathin, bukan di Otak. Otak adalah alat Bathin untuk mengerjakan sesuatu……… Mati menurut Otak Habis gak bisa berbuat apa-apa, dia hanya bisa melihat Jasad seseorang sudah di Tanam dalam Tanah dan tidak akan lama dia akan hancur, boro-boro bisa menerima Do’a dari yang masih hidup, itulah kata Otak,…. Tetapi Lain kata Bathin, (Bathin adalah tempat bersemayamnya IMAN seseorang)kemampuan bathin tidak terbatas dengan ruang sehingga ia bisa menembus Ruang Gaib (Ruang Gaib adalah ruang yang tidak dicapai dengan kemampuan otak),…. sehingga bila seseorang bicara dengan bathinnya maka dia tidak pernah akan mengatakan Syirik atau dengan kata-kata lain… Dia selalu Rendah HATI dan takut karena dia menyadari Semua yang bergerak dan diam adalah Karena ALLAH swt,… Tanpa Seizin Allah apapun bentuknya, dimanapun kondisinya, kapanpun waktunya semua tidak akan terjadi ( Tidak Ada Tuhan Selain Allah… Arti Tersurat dalam AL-Qur’an,….. Tidak akan terjadi apa-apa selain kehendak Allah,…. Arti Tersirat dalam Bathin/Iman).

    Maha Benar Allah dengan segala Firmannya.

    Wss,.

  6. kyai imam
    Januari 15th, 2010 at 10:44 | #6

    pembenci tahlil akan tahu kalau dia sudah mati dialam barzah. sampai atau tidak bacaan tahlil tadi. yang penting berapa besar musyahadah kita kepada allah. ……

  7. kyai imam
    Januari 15th, 2010 at 10:52 | #7

    orang benci tahlil adalah orang kafir….laknatullah alaih……. tahlil adalah bacaan laailaha illallah…. siapa yang benci kalimat itu maka dia adalah kafir. (RENUNGKANLAH….. jgn sampai kita mengatakan tahlil itu bid’ah….saya ingin tahu yang benci tahlil. berapa jumlahmu yang hafal quranul karim.!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!.. berapa banyak kitab yang kamu pelajari…….)

  8. kyai imam
    Januari 15th, 2010 at 10:54 | #8

    bacaan tahlil tidak pakai dalil. tidak suka…maka dia KAFIR…………..

  9. kyai imam
    Januari 15th, 2010 at 10:58 | #9

    INGAT…….NENEK MOYANG YANG TIDAK SUKA TAHLIL ITU DIISLAM KAN OLEH WALISONGO…..TAHLIL ADALAH IBADAHNYA PARA WALISONGO. JGAN SOK KEMINTER DALAM URUSAN DALIL. WONG ALQURAN AJA GAK HAFAL…………..PAKAI NDALIL……..

  10. Januari 20th, 2010 at 02:41 | #10

    ngaku kyai imam,…memangnya contoh,…figur yang harus kita tiru itu siapa? wali songo ? atau Rosulullah,…cuba renungkan bagaimana Rosulullah menyebarkan ajaran ISLAM dimana kala itu masyarakatnya jahiliyah,..penuh dengan kekafiran,..dan Beliau menegakkan kalimah tauhid tanpa adanya campuran dari ajaran nenek moyang kaum jahiliyah dan kekafiran…….

  11. Januari 20th, 2010 at 03:19 | #11

    kyai imam :
    orang benci tahlil adalah orang kafir….laknatullah alaih……. tahlil adalah bacaan laailaha illallah…. siapa yang benci kalimat itu maka dia adalah kafir. (RENUNGKANLAH….. jgn sampai kita mengatakan tahlil itu bid’ah….saya ingin tahu yang benci tahlil. berapa jumlahmu yang hafal quranul karim.!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!.. berapa banyak kitab yang kamu pelajari…….)

    GAMPANG BANGET MENG-KAFIR-KAN ORANG,……MEMANGNYA DEFINISI KAFIR ITU SEPERTI APA?????????

  12. Awan
    Januari 20th, 2010 at 07:15 | #12

    Betul.. siapa benci laailaahaillallaah kafir, tapi mari kita dudukan masalah dalam porsinya. Tolong disimak apa yg akan saya contohkan….orang sholat pd saat takbirotul ikhrom melafalkan kalimat ALLAAHUAHAD..bagaimana hukumnya, bukankah allaahuahad itu baik, orang sholat shubuh 4 rokaat bukankah lebih banyak pahalanya dari yg 2 rakaat, pd saat selesai sholat dan salam kita melafalkan laailaahaillallah bukan assalaamu’alaikum boleh tidak, bukankah bacaan tahlil tadi bagus menurut kita, tetapi saya yakin semua sependapat dg saya bahwa tdk bisa mengganti bacaan salam dengan tahlil, mengapa..( bukankah tahlil itu maknanya agung sekali ) dan sayapun yakin apabila ada yg mengajarkan sholat tp pd saat takbir lafalnya allaahuahad dan salamnya tahlil, pasti segenap alim ulama ( termasuk yg mengatakan benci tahlil kafir ) sepakat itu sesat, padahal orang itu melafalkan tahlil. Dari gambaran diatas marilah kita sedikit berpikir, sehingga kita bs menerima jk ada perbedaan, jadi janganlah langsung vonis kafir yg kurang suka tahlil, nuwun

  13. darno prayogo
    Januari 23rd, 2010 at 17:57 | #13

    Sesungguhnya sebaik baik perkataan adalah kitabullah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk muhammad sholullah alaihi wasalam, sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan, setiap yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah itu sesat dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.(HR Abu dawud , an-Nasa’i, Akhmad)
    Tahlil adalah bid’ah karena tidak ada petunjuk dari nabi Muhammad Rosulullah sholullah alaihi wasalam, Wahai para ahlu Bid’ah bertobatlah dan kembalilah mengikuti sunah nabi Muhammad Rosulullah sholullah alaihi wasalam.

  14. Sultan saladin
    Januari 27th, 2010 at 16:21 | #14

    Sungguh dangkal sekali ilmu dan pengetahuan orang yang mengkafirkan orang yang tidak suka proses tahlil,bacaan tahlil itu disyari’atkan oleh islam,tapi ketika bacaan tahlil itu disandarkan pada sesuatu sebab akibat yang sebab akibat itu tidak dicontohkan oleh Rasulullah saw maka itulah kesesatan ibadah,banyak dalil yang mendukung tentang kesesatan PROSES tahlilan,sekali lagi PROOSEEEES tahlilan bukan TAHLIL NYA!!!!,

  15. Anugrah
    Januari 31st, 2010 at 02:32 | #15

    “Astaghfirullah, Astaghfirullah, Astaghfirullah,
    Allahuma antas-salaam, ma minkas-salaam, tabaraakta ya dzaljalali wal ikraam.”

    Jika diganti menjadi:

    “La ilaha ilallah”

    Walau dibaca 100x maka semua akan bilang: Sesat.

    “La ilaha ilallah, wahdahu lasyarikalah, lahul mulku, wa lahul hamd, wahuha ‘ala kulli syai’in khadiir” dibaca 10x atau 100x untuk dzikir pagi atau petang.

    Bacaannya jangan dipotong seperti untuk tahlilan, sehingga menyelisihi syariat, seperti memotong janggut juga menyelisihi syariat.

  16. kyaihaji_imam
    Februari 1st, 2010 at 16:29 | #16

    perlu diketahui………….. “LAILAAHA ILLALLAH”…..JIKA ADA ORANG MEMBACA KALIMAT ITU….ADA DISUDUT HATI KITA BENCI…. TELINGANYA PANAS……….MAKA SEBAIKNYA MELAKUKAN SYAHADAT LAGI………..

  17. kyaihaji_imam
    Februari 1st, 2010 at 16:40 | #17

    WALISONGO ADALAH DZURRIYATURROSUL,SAW…….. NASABUHU KARIMAH……….NASAB YANG MULIA….. DALAM KEILMUAN DAN DARAH KETURUNAN SAMPAI PADA ROSULULLAH. SAYA ADALAH PECINTA ALLAH, ROSULULLAH, AHLI BAIT DAN KETURUNAN ROSULULLAH SAW. INGAT……….BERAPA BANYAK ILMU KITA…. BERAPA BANYAK IBADAH KITA……!!!!!!!!!!….. SESEORANG YANG MENGATAKAN TAHLIL ITU BID’AH…… APALAGI SAMPAI MENGATAKAN SESAT, LEBIH PANDAI MANA DENGAN MAULANA MALIK IBRAHIM……..??????????

  18. kyaihaji_imam
    Februari 1st, 2010 at 16:46 | #18

    INGAT.!!!!!!!!!!!!!…….ORANG YANG TIDAK SUKA TAHLILAN……… NENEK MOYANGMU ITU HINDU BUDHA……!!!!!!!!!!!!!!! YANG MENGISLAMKAN ITU WALISONGO……… WES OJO KEMINTER…….ISO NDALIL MASALAH TAHLIL KOAR…….!!!… KOAR…!!!…MBID’AHNO TAHLIL……TAPI GAK HAFAL QUR’AN……? KAN LUCU…….!!!!!!!!!!!!… KATANYA CINTA QURAN TAPI GAK HAFAL QURAN……….

  19. kyaihaji_imam
    Februari 1st, 2010 at 16:48 | #19

    SEBAIK BAIK BACAAN ITU KITABULLAH………..MAKA HAFALKANLAH…….. DAN LAKSANAKAN…….!!!!!!!!!!!!….

  20. kyaihaji_imam
    Februari 1st, 2010 at 16:57 | #20

    SEORANG YANG AHLI MAULIDURROSUL SAW, MEMBACA MARHABAN…… DENGAN KECINTAAN….ULAMA KITA ..SELALU BERTEMU DENGAN ROSULULLLAH DALAM HIDUPNYA……..MAUPUN DALAM MIMPINYA…….SEANDAINYA MAULIDURROSUL ITU BIDAH MAKA ROSULULLAH TIDAK AKAN PERNAH HADIR DALAM MAJLIS ITU……… SESEORANG YANG TIDAK SUKA TAHLIL, MAULIDURROSUL, DZIKIR BERJAMAAH…….ITU ADALAH TERKENA VIRUS CIRI CIRI WAHABI……….!!!

  21. kyaihaji_imam
    Februari 1st, 2010 at 17:07 | #21

    SEMOGA HATI KITA TENANG DALAM IBADAH. BERTAHLIL BERMARHABAN DAN BERDZIKIR JAMAAH…….. JANGAN DENGAR KOAR..KOAR… ORANG WAHABI………KITA INI AHLUSSUNNAH WAL JAMAAH. MARI KITA CINTAI ALLAH,ROSULALLAH,AHLIBAIT,SHOHABAT ROSUL, SALAFUSSOLEH, WALISONGO ,DAN ULAMA NU KITA.

  22. kyaihaji_imam
    Februari 1st, 2010 at 17:23 | #22

    MAKSUDNYA IMAM SYAFII …. (NIYAHAH: ITU BERKUMPUL DIRUMAH ORANG MATI.PADA MALAM HARI…BERSENANG SENANG, TERTAWA, SAMBIL MINUM YANG MEMABUKKAN…DAN MAKAN UNTUK TAMBUL MINUMAN KERAS TADI)…. DALAM KITABNYA IMAM SYAFII TIDAK ADA LARANGAN BERKUMPUL TAPI MEMBACA LAILAHAILLALLAH ,BERTASBIH, BERTAHMID. BERDOA KEPADA ALAH……..

  23. kyaihaji_imam
    Februari 1st, 2010 at 17:29 | #23

    CIRI-CIRI GOLONGAN
    SALAFIYYAH WAHHABIYYAH
    AQIDAH
    1.Membahagikan Tauhid kepada 3 Kategori
    1.Tauhid Rububiyyah
    2.Tauhid Uluhiyyah
    3.Tauhid Asma’ dan Sifat: Boleh menjerumus kepada tashbih dan tajsim
    i. Menterjemahkan istawa sebagai bersemayam
    ii. Merterjemahkan yadd sebagai tangan
    iii. Menterjemahkan wajh sebagai muka
     
    1.Tafwidh yang digembar-gemburkan oleh mereka adalah bersalahan dengan tafwidh yang dipegang oleh ulama’ Asha’irah
    2.Memahami ayat-ayat mutashabihat secara zahir tanpa huraian terperinci dari ulama’ mu’tabar
    3.Menolak Asha’irah dan Maturidiyyah yang merupakan majoriti ulama’ Islam dalam perkara Aqidah
    4.Sering mengkrititik Asha’irah bahkan sehingga mengkafirkan Asha’irah
    5.Menyamakan Ashai’rah dengan Mu’tazilah dan Jahmiyyah atau Mua’ththilah dalam perkara mutashabihat
    6.Menolak dan menganggap sifat 20 sebagai satu konsep yang bersumberkan falsafah Yunani dan Greek
    7.Berselindung di sebalik mazhab Salaf
    8.Sering menjaja kononnya Abu Hasan Al-Ash’ari telah kembali ke mazhab Salaf setelah bertaubat dari mazhab Asha’irah
    9.Mendakwa kononnya ulama’ Asha’irah tidak betul-betul memahami fahaman Abu Hasan al-Asha’ri
    10.Menolak ta’wil dalam bab Mutashabihat
    11.Sering mendakwa bahawa ramai umat Islam telah jatuh ke kancah syirik
    12.Mendakwa bahawa amalan memuliakan Rasulullah saw boleh membawa kepada syirik
    13.Tidak mengambil berat kesan-kesan peninggalan para anbiya’, ulama’ dan solihin dengan dakwaan menghindari syirik
    14.Kefahaman yang salah berkenaan syirik sehingga mudah menghukum orang sebagai membuat amalan syirik
    15.Menolak tawassul, tabarruk dan istighathah dengan para anbiya’ serta solihin
    16.Mengganggap tawassul, tabarruk dan istighathah sebagai sebagai cabang-cabang syirik
    17.Memandang remeh karamah para auliya’
    SIKAP
    1.Sering membid’ahkan amalan umat Islam bahkan sampai ke tahap mengkafirkan
    2.Mengganggap diri sebagai mujtahid (walaupun tidak layak)
    3.Sering mengambil hukum secara langsung dari al-Quran dan hadis (walaupun tidak layak)
    4.Sering memperlekehkan ulama’ pondok dan golongan agama yang lain.
    5.Ayat-ayat al-Quran dan Hadis yang ditujukan kepada orang kafir sering ditafsir ke atas orang Islam.
    6.Memaksa orang lain berpegang dengan pendapat mereka walaupun pendapat itu shazz (janggal)
    ULUM HADIS
    1.Menolak beramal dengan hadis dhaif
    2.Penilaian hadis yang tidak sama dengan ulama’ hadis yang lain
    3.Mengagungkan Nasiruddin al-Albani di dalam bidang ini
    4.Sering menganggap hadis dhaif sebagai hadis mawdhu’
    5.Perbahasan hanya kepada sanad dan matan hadis, dan bukan pada makna hadis. Oleh kerana itu, perbincangan syawahid tidak diambil berat
    6.Perbincangan hanya terhad kepada riwayah dan bukan dirayah.
    ULUM QURAN
    1.Menganggap tajwid sebagai menyusahkan dan tidak perlu (Sebahagian Wahhabi Malaysia yang jahil)
    FIQH
    1.Menolak fahaman bermazhab kepada imam-imam yang empat; pada hakikatnya mereka bermazhab “TANPA MAZHAB”
    2.Mengadunkan amalan empat mazhab dan pendapat-pendapat lain sehingga membawa kepada talfiq yang haram
    3.Memandang amalan bertaqlid sebagai bid’ah; kononnya mereka berittiba’
    4.Sering mengungkit soal-soal khilafiyyah
    5.Sering menggunakan dakwaan ijma’ ulama dalam masalah khilafiyyah
    6.Sering bercanggah dengan ijma’ ulama’
    7.Menganggap apa yang mereka amalkan adalah sunnah dan pendapat pihak lain adalah bid’ah
    8.Sering mendakwa orang yang bermazhab sebagai ta’sub mazhab
    9.Salah faham makna bid’ah yang menyebabkan mereka mudah membid’ahkan orang lain
    10.Sering berhujah dengan al-tark, sedangkan al-tark bukanlah satu sumber hukum
    Najis
    1.Sebahagian daripada mereka sering mempertikaikan dalil bagi kedudukan babi sebagai najis mughallazah
    Wudhu’
    1.Tidak menerima konsep air musta’mal
    2.Bersentuhan lelaki dan perempuan tidak membatalkan wudhu’
    Azan
    1.Azan juma’at sekali; azan kedua ditolak
    Solat
    1.Menganggap lafaz usolli sebagai bid’ah
    2.Berdiri secara terkangkang
    3.Tidak membaca ‘Basmalah’ secara jahar
    4.Menggangkat tangan sewaktu takbir pada paras bahu
    5.Meletakkan tangan di atas dada sewaktu qiyam
    6.Menganggap perbezaan antara lelaki dan perempuan dalam solat sebagai perkara bid’ah (sebahagian Wahhabiyyah Malaysia yang jahil)
    7.Menganggap qunut Subuh sebagai bid’ah
    8.Menganggap menyapu muka selepas solat sebagai bid’ah
    9.Solat tarawih hanya 8 rakaat; yang lebih teruk lagi, mengatakan solat tarawih itu sebenarnya adalah solat malam (solatul-lail) seperti yang dibuat pada malam-malam biasa.
    10.Zikir jahar di antara rakaat-rakaat solat tarawih dianggap bid’ah
    11.Tidak ada qadha’ bagi solat yang sengaja ditinggalkan
    12.Menganggap amalan bersalaman selepas solat adalah bid’ah
    13.Menggangap lafaz sayyiduna (taswid) dalam solat sebagai bid’ah
    14.Menggerak-gerakkan jari sewaktu tahiyyat awal dan akhir
    15.Boleh jama’ dan qasar walaupun kurang dari dua marhalah
    16.Memakai jubah dengan singkat yang melampau
    17.Menolak sembahyang sunat qabliyyah sebelum Jumaat
    Doa, Zikir dan Bacaan al-Quran
    1.Menggangap doa beramai-ramai selepas solat sebagai bid’ah
    2.Menganggap zikir dan wirid beramai-ramai selepas sembahyang atau pada bila-bila masa sebagai bid’ah
    3.Mengatakan bahawa membaca “Sodaqallahul-‘azim” selepas bacaan al-Quran adalah bid’ah
    4.Menyatakan bahawa doa, zikir dan selawat yang tidak ada dalam al-Quran dan Hadis sebagai bid’ah
    5.Menganggap amalan bacaan Yasin pada malam Jumaat sebagai bid’ah yang haram
    6.Mengatakan bahawa sedekah pahala tidak sampai
    7.Mengganggap penggunaan tasbih adalah bid’ah
    8.Mengganggap zikir dengan bilangan tertentu seperti 1000, 10,000 dll sebagai bid’ah
    9.Menolak amalan ruqiyyah shar’iyyah dalam perubatan Islam seperti wafa’, azimat dll
    10.Menolak zikir isim mufrad: Allah Allah
    11.Melihat bacaan Yasin pada malam nisfu Sya’ban sebagai bid’ah yang haram
    12.Sering mengkritik kelebihan malam Nisfu Sya’ban
    13.Mengangkat tangan sewaktu berdoa’ adalah bid’ah
    14.Mempertikaikan kedudukan solat sunat tasbih
    Pengurusan Jenazah dan Qubur
    1.Menganggap amalan menziarahi maqam Rasulullah saw, para anbiya’, awliya’, ulama’ dan solihin sebagai bid’ah
    2.Mengharamkan wanita menziarahi kubur
    3.Menganggap talqin sebagai bid’ah
    4.Mengganggap amalan tahlil, yasin bagi kenduri arwah sebagai bid’ah yang haram
    5.Tidak membaca doa’ selepas solat jenazah
    6.Sebahagian ulama’ mereka menyeru agar Maqam Rasulullah saw dikeluarkan dari masjid nabawi atas alasan menjauhkan umat Islam dari syirik
    7.Menganggap kubur yang bersebelahan dengan masjid adalah bid’ah yang haram
    8.Doa dan bacaan al-Quran di perkuburan dianggap sebagai bid’ah
    Munakahat
    1.Talak tiga (3) dalam satu majlis adalah talak satu (1)
    Majlis Sambutan Beramai-ramai
    1.Menolak sambutan maulid nabi; bahkan menolak cuti sempena hari Maulid Nabi; bahkan yang lebih teruk lagi menyamakan sambutan maulud nabi dengan perayaan Kristian bagi nabi Isa a.s.
    2.Menolak amalan marhaban
    3.Menolak amalan barzanji.
    4.Berdiri ketika bacaan maulid adalah bid’ah
    5.Menolak sambutan Ma’al Hijrah
    PEMBELAJARAN DAN PENGAJARAN
    1.Ramai para professional menjadi ‘ustaz-ustaz’ mereka (di Malaysia)
    2.Ulama’ yang sering menjadi rujukan mereka adalah:
    1.Ibnu Taymiyyah
    2.Ibnu al-Qayyim
    3.Muhammad Abdul Wahhab
    4.Sheik Abdul Aziz Ibn Bazz
    5.Nasiruddin al-Albani
    6.Sheikh Soleh Ibn Uthaimin
    3.Sering mewar-warkan untuk kembali kepada al-Quran dan Hadis (tanpa menyebut para ulama’)
    4.Sering mengkritik Imam al-Ghazali dan kitab “Ihya’ Ulumiddin”
    PENGKHIANATAN MEREKA KEPADA UMAT ISLAM
    1.Bersepakat dengan Inggeris dalam menjatuhkan kerajaan Islam Turki Usmaniyyah
    2.Melakukan perubahan kepada kitab-kitab turath yang tidak sehaluan dengan mereka
    3.Ramai ulama’ dan umat Islam dibunuh sewaktu kebangkitan mereka
    4.Memusnahkan sebahagian besar kesan-kesan sejarah Islam seperti tempat lahir Rasulullah saw, telaga baginda, tempat lahir Sayyiduna Abu Bakr dll, dengan hujah perkara tersebut boleh membawa kepada syirik
    TASAWWUF DAN TAREQAT
    1.Sering mengkritik aliran Sufi dan kitab-kitab sufi yang mu’tabar
    2.Sufiyyah dianggap sebagai terkesan dengan ajaran Budha dan Nasrani
    3.Tidak dapat membezakan antara amalan sufi yang benar dan amalan bathiniyyah yang sesat
    Perhatian:
    Sebahagian daripada ciri-ciri di atas adalah perkara khilafiyyah. Namun sebahagiannya adalah bercanggah dengan ijma’ dan pendapat mu’tamad empat mazhab. Sebahagian yang lain adalah perkara yang sangat kritikal dalam masalah usul (pokok) dan patut dipandang serius oleh ummat Islam.Ini adalah sebahagian daripada ciri-ciri umum golongan Wahhabiyyah yang secara sedar atau tidak diamalkan dalam masyarakat kita. Sebahagian daripada ciri-ciri ini adalah disepakati di antara mereka dan sebahagiannya tidak disepakati oleh mereka. Ini adalah kerana di dalam golongan Wahhabiyyah ada berbagai-bagai pendapat dan mazhab dalam berbagai peringkat. Apatah lagi apabila setiap tokoh Wahhabiyyah cuba berijtihad dan mengenengahkan pendapat masing-masing sehingga sebahagiannya terpesong terlalu jauh dari aliran Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah. Kami terpaksa mengugurkan banyak lagi ciri-ciri lain yang berkaitan bagi meringkaskan risalah ini. Wallahu A’lam.
     

    « Syeikh Abdul Muhyi Pamijahan penyebar tasawuf di Jawa Barat

  24. kyaihaji_imam
    Februari 1st, 2010 at 17:32 | #24

    Apa sudah jelas………..!!!!!!!!!!!!!!!

  25. kyaihaji_imam
    Februari 1st, 2010 at 17:53 | #25

    Tahlil dan tahlilan

    1.Keutamaan tahlil:
    Sabda Rasul SAW, Sesungguhnya doa yang terbaik adalah membaca: Alhamdulillaah. Se-dang zikir yang terbaik adalah: Laa Ilaaha Illallaah.”HR. At-Tirmidzi 5/462, Ibnu Majah 2/1249, Al-Hakim 1/503. Menurut Al-Hakim, hadits tersebut adalah shahih. Imam Adz-Dzahabi menyetujuinya, Lihat pula Shahihul Jami’ 1/362.
    Keutamaan majelis dzikir:
    Dari Abu Hurairah ra. dari Abu Sa’id ra., keduanya berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Tidakada suatu kaum yang duduk dalam suatu majlis untuk dzikir kepada Allah melainkan mereka dikelilingi oleh malaikat, diliputi rahmat, di turunkan ketenangan, dan mereka disebut-sebut Allah di hadapan malaikat yang ada di sisi-Nya”. (Riwayat Muslim)

    2.Dalil perintah/anjuran berdoa:Berdoalah kepada-Ku niscaya akan Kuperkenankan bagimu” (Q.S., Al-Mukmin: 60).“
    Dan apabila hamba-Ku bertanya tentang Aku, maka (jawablah), bahwasannya Aku dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah)-Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran” (Q.S., Al-Baqarah: 186).

    3.Dalil untuk mendoakan saudaranya:“Dan orang-orang yang datang setelah mereka, berkata: Yaa Tuhan kami, ampunilah kami dan ampunilah saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dengan beriman.” (QS Al-Hasyr 59: 10)

    4.“Ta’ziyah, yaitu menghibur orang yang tertimpa musibah dengan pahala-pahala yang dijanjikan oleh Allah, sekaligus mendo’akan mereka dan mayitnya”Imam Nawawi rahimahullah mengatakan : “Yaitu memotivasi orang yang tertimpa musibah agar lebih bersabar, dan meghiburnya supaya melupakannya, meringankan tekanan kesedihan dan himpitan musibah yang menimpanya”
    Kapan? Sebagian ulama Syafi’iyah dan Hanbaliah membebaskannya waktunya. Sampai kapan saja, tidak ada pembatasan waktunya. Sebab, menurut mereka, tujuan dari ta’ziyah ini untuk mendo’akan, memotivasinya agar bersabar dan tidak melakukan ratapan, dan lain sebagainya. Tujuan ini tentu saja berlaku untuk jangka waktu yang lama.

    5.Ketika seorang muslim mendapat musibah (ditinggal mati keluarga, kena gempa, dll), adalah suatu kesunahan bagi saudara-saudaranya untuk datang takziah kepadanya, serta menghibur agar bersabar dari cobaan.Tidak ada yang lebih baik dari menghibur serta meringankan bebannya selain daripada mengajaknya berdzikir, mengingat Allah, dan berdoa bersama-sama, mendoakan si mayit dan keluarga yg ditinggalkannya.
    Inilah yang kemudian menjadi majelis tahlil (tahlilan), karena dalam majelis itu yang dibaca terutama adalah kalimat tahlil. Dasarnya adalah #1.Mengenai waktu-nya bebas. JIka tradisi masyarakat adalah hari 3,7,40 dst.. itu hanya tradisi, tidak ada masalah karena tidak ada larangan dalam kaidah agama. Jika anda mau takziah hari ke 25 pun silahkan.
    Yang dilarang itu adalah jika kita mewajibkan peringatan 3, 7, 40 hari dst sebagai keharusan,.. karena tidak ada dalil yg mewajibkannya.

  26. kyaihaji_imam
    Februari 1st, 2010 at 17:55 | #26

    TAHLILAN

    Pada hakikatnya majelis tahlil atau tahlilan adalah hanya nama atau sebutan untuk sebuah acara di dalam berdzikir dan berdoa atau bermunajat bersama. Yaitu berkumpulnya sejumlah orang untuk berdoa atau bermunajat kepada Allah SWT dengan cara membaca kalimat-kalimat thayyibah seperti tahmid, takbir, tahlil, tasbih, Asma’ul husna, shalawat dan lain-lain.
    Maka sangat jelas bahwa majelis tahlil sama dengan majelis dzikir, hanya istilah atau namanya saja yang berbeda namun hakikatnya sama. (Tahlil artinya adalah lafadh Laa ilaaha illallah) Lalu bagaimana hukumnya mengadakan acara tahlilan atau dzikir dan berdoa bersama yang berkaitan dengan acara kematian untuk mendoakan dan memberikan hadiah pahala kepada orang yang telah meninggal dunia ? Dan apakah hal itu bermanfaat atau tersampaikan bagi si mayyit ?

    Menghadiahkan Fatihah, atau Yaasiin, atau dzikir, Tahlil, atau shadaqah, atau Qadha puasanya dan lain lain, itu semua sampai kepada Mayyit, dengan Nash yang Jelas dalam Shahih Muslim hadits no.1149, bahwa “seorang wanita bersedekah untuk Ibunya yang telah wafat dan diperbolehkan oleh Rasul saw”, dan adapula riwayat Shahihain Bukhari dan Muslim bahwa “seorang sahabat menghajikan untuk Ibunya yang telah wafat”, dan Rasulullah SAW pun menghadiahkan Sembelihan Beliau SAW saat Idul Adha untuk dirinya dan untuk ummatnya, “Wahai Allah terimalah sembelihan ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari Ummat Muhammad” (Shahih Muslim hadits no.1967).

    Dan hal ini (pengiriman amal untuk mayyit itu sampai kepada mayyit) merupakan Jumhur (kesepakatan) Ulama seluruh madzhab dan tak ada yang memungkirinya apalagi mengharamkannya, dan perselisihan pendapat hanya terdapat pada madzhab Imam Syafi’i, bila si pembaca tak mengucapkan lafadz : “Kuhadiahkan”, atau wahai Allah kuhadiahkan sedekah ini, atau dzikir ini, atau ayat ini..”, bila hal ini tidak disebutkan maka sebagian Ulama Syafi’iy mengatakan pahalanya tak sampai.

    Jadi tak satupun ulama ikhtilaf dalam sampai atau tidaknya pengiriman amal untuk mayiit, tapi berikhtilaf adalah pada Lafadznya. Demikian pula Ibn Taimiyyah yang menyebutkan 21 hujjah (dua puluh satu dalil) tentang Intifa’ min ‘amalilghair (mendapat manfaat dari amal selainnya).
    Mengenai ayat : “DAN TIADALAH BAGI SESEORANG KECUALI APA YG DIPERBUATNYA, maka Ibn Abbas ra menyatakan bahwa ayat ini telah mansukh dengan ayat “DAN ORANG ORANG YG BERIMAN YG DIIKUTI KETURUNAN MEREKA DENGAN KEIMANAN”,

    Mengenai hadits yang mengatakan bahwa bila wafat keturunan adam, maka terputuslah amalnya terkecuali 3 (tiga), shadaqah Jariyah, Ilmu yang bermanfaat, dan anaknya yang berdoa untuknya, maka orang orang lain yang mengirim amal, dzikir dll
    Untuknya ini jelas jelas bukanlah amal perbuatan si mayyit, karena Rasulullah SAW menjelaskan terputusnya amal si mayyit, bukan amal orang lain yang dihadiahkan untuk si mayyit, dan juga sebagai hujjah bahwa Allah memerintahkan di dalam Al Qur’an untuk mendoakan orang yang telah wafat : “WAHAI TUHAN KAMI AMPUNILAH DOSA-DOSA KAMI DAN BAGI SAUDARA-SAUDARA KAMI YG MENDAHULUI KAMI DALAM KEIMANAN”, (QS Al Hasyr-10).
    Mengenai rangkuman tahlilan itu, tak satupun Ulama dan Imam Imam yang memungkirinya, siapa pula yang memungkiri muslimin berkumpul dan berdzikir?, hanya syaitan yang tak suka dengan dzikir.
    Didalam acara Tahlil itu terdapat ucapan Laa ilaah illallah, tasbih, shalawat, ayat qur’an, dirangkai sedemikian rupa dalam satu paket dengan tujuan agar semua orang awam bisa mengikutinya dengan mudah, ini sama saja dengan merangkum Al Qur’an dalam disket atau CD, lalu ditambah pula bila ingin ayat Fulani, silahkan Klik awal ayat, bila anda ingin ayat azab, klik a, ayat rahmat klik b, maka ini semua dibuat buat untuk mempermudah muslimin terutama yang awam. Atau dikumpulkannya hadits Bukhari, Muslim, dan Kutubussittah, Alqur’an dengan Tafsir Baghawi, Jalalain dan Ilmu Musthalah, Nahwu dll, dalam sebuah CD atau disket, atau sekumpulan kitab, bila mereka melarangnya maka mana dalilnya ?,
    Munculkan satu dalil yang mengharamkan acara Tahlil?, (acara berkumpulnya muslimin untuk mendoakan yang wafat) tidak di Al Qur’an, tidak pula di Hadits, tidak pula di Qaul Sahabat, tidak pula di kalam Imamulmadzahib, hanya mereka saja yang mengada ada dari kesempitan pemahamannya.
    Mengenai 3 hari, 7 hari, 40 hari, 100 hari, 1000 hari, atau bahkan tiap hari, tak ada dalil yang melarangnya, itu adalah Bid’ah hasanah yang sudah diperbolehkan oleh Rasulullah saw, justru kita perlu bertanya, ajaran muslimkah mereka yang melarang orang mengucapkan Laa ilaaha illallah?, siapa yang alergi dengan suara Laa ilaaha illallah kalau bukan syaitan dan pengikutnya ?, siapa yang membatasi orang mengucapkan Laa ilaaha illallah?, muslimkah?, semoga Allah memberi hidayah pada muslimin, tak ada larangan untuk menyebut Laa ilaaha illallah, tak pula ada larangan untuk melarang yang berdzikir pada hari ke 40, hari ke 100 atau kapanpun, pelarangan atas hal ini adalah kemungkaran yang nyata.
    Bila hal ini dikatakan merupakan adat orang hindu, maka bagaimana dengan computer, handphone, mikrofon, dan lainnya yang merupakan adat orang kafir, bahkan mimbar yang ada di masjid masjid pun adalah adat istiadat gereja, namun selama hal itu bermanfaat dan tak melanggar syariah maka boleh boleh saja mengikutinya, sebagaimana Rasul saw meniru adat yahudi yang berpuasa pada hari 10 muharram, bahwa Rasul saw menemukan orang yahudi puasa dihari 10 muharram karena mereka tasyakkur atas selamatnya Musa as, dan Rasul saw bersabda : Kami lebih berhak dari kalian atas Musa as, lalu beliau saw memerintahkan muslimin agar berpuasa pula” (HR Shahih Bukhari hadits no.3726, 3727).
    Sebagaimana pula diriwayatkan bahwa Imam Masjid Quba di zaman Nabi saw, selalu membaca surat Al Ikhlas pada setiap kali membaca fatihah, maka setelah fatihah maka  ia membaca AL Ikhlas, lalu surat lainnya, dan ia tak mau meninggalkan surat al ikhlas setiap rakaatnya, ia jadikan Al Ikhlas sama dengan Fatihah hingga selalu berdampingan disetiap rakaat, maka orang mengadukannya pada Rasul saw, dan ia ditanya oleh Rasul saw : Mengapa kau melakukan hal itu?, maka ia menjawab : Aku mencintai surat Al Ikhlas. Maka Rasul saw bersabda : Cintamu pada surat Al ikhlas akan membuatmu masuk sorga” (Shahih Bukhari).
    Maka tentunya orang itu tak melakukan hal tsb dari ajaran Rasul saw, ia membuat buatnya sendiri karena cintanya pada surat Al Ikhlas, maka Rasul saw tak melarangnya bahkan memujinya.
    Kita bisa melihat bagaimana para Huffadh (Huffadh adalah Jamak dari Al hafidh, yaitu ahli hadits yang telah hafal 100.000 hadits (seratus ribu) hadits berikut sanad dan hukum matannya) dan para Imam imam mengirim hadiah pada Rasul saw :
    Berkata Imam Alhafidh Al Muhaddits Ali bin Almuwaffiq rahimahullah : “aku 60 kali melaksanakan haji dengan berjalan kaki, dan kuhadiahkan pahala dari itu 30 haji untuk Rasulullah saw”.
    Berkata Al Imam Alhafidh Al Muhaddits Abul Abbas Muhammad bin Ishaq Atssaqafiy Assiraaj : “aku mengikuti Ali bin Almuwaffiq, aku lakukan 7X haji yang pahalanya untuk Rasulullah saw dan aku menyembelih Qurban 12.000 ekor untuk Rasulullah saw, dan aku khatamkan 12.000 kali khatam Alqur’an untuk Rasulullah saw, dan kujadikan seluruh amalku untuk Rasulullah saw”.
    Ia adalah murid dari Imam Bukhari rahimahullah, dan ia menyimpan 70 ribu masalah yang dijawab oleh Imam Malik, beliau lahir pada 218 H dan wafat pada 313H
    Berkata Al Imam Al Hafidh Abu Ishaq Almuzakkiy, aku mengikuti Abul Abbas dan aku haji pula 7X untuk rasulullah saw, dan aku mengkhatamkan Alqur’an 700 kali khatam untuk Rasulullah saw. (Tarikh Baghdad Juz 12 hal 111).
    Walillahittaufiq

  27. kyaihaji_imam
    Februari 1st, 2010 at 17:57 | #27

    PENDAPAT YANG MENGHALALKAN
    Do’a dan ibadah baik amaliyah maupun badaniyah bisa bermanfaat untuk mayyit berdasarkan dalil berikut ini:
    Dalil Quran:
    Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdo’a : “Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami” (QS Al Hasyr: 10)
    Dalam ayat ini Allah SWT memuji orang-orang yang beriman karena mereka memohonkan ampunan (istighfar) untuk orang-orang beriman sebelum mereka. Ini menunjukkan bahwa orang yang telah meninggal masih dapat memperoleh manfaat dari doa atau ampunan dari orang yang masih hidup.

    DALIL HADITS
    * Hutang puasa orang yang meninggal dapat dibayarkan oleh yang masih hidup
    عَنِ ابْنِ عَبَّاسِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : جَاءَ رَجُلٌ اِلَى النَّبِيِّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ اِنَّ اُمِّيْ مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ اَفَاَقْضِيْهِ عَنْهَا ؟ فَقَالَ : لَوْ كَانَ عَلَى اُمِّكَ دَيْنٌ اَكُنْتَ قَاضِيْهِ عَنْهَا ؟ قَالَ : نَعَمْ . قَالَ : فَدَيْنُ اللهِ اَحَقُّ اَنْ يُقْضَى.
    Dari Ibn Abbar radiallahu ‘anhu berkata: Seorang lelaki datang kepada nabi sallallahu ‘alaihi wasallam bertanya: Ya Rasulullah! Ibuku telah meninggal sedangkan dia masih berhutang puasa sebulan belum dibayar, apakah boleh aku membayarnya untuk ibuku? Baginda menjawab: Andaikata ibumu menanggung hutang apakah engkau yang membayarnya? Beliau menjawab: Ya. Maka baginda bersabda: Hutang kepada Allah lebih patut dibayarnya”.

    Ada juga hadits dari Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang meninggal dengan mempunyai kewajiban shaum (puasa) maka keluarganya berpuasa untuknya” (HR Bukhari dan Muslim)

    *Orang yang meninggal masih mendapat pahala sodaqoh dari yang masih hidup

    عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : تُوُفِّيَتْ اُمُّ سَعْدِ بْنِ عُبَادَةَ وَهُوَ غَائِبٌ عَنْهَا . فَقَالَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ اِنَّ اُمِّيْ تُوُفِيَّتْ وَاَنَا غَائِبٌ عَنْهَا اَيَنْفَعُهَا شَيْءٌ اِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا ؟ قَالَ : نَعَمْ . قَالَ فَاِنِّيْ اُشْهِدُكَ اَنَّ حَائِطِى الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَنْهَا
    “Dari Ibn Abbas radiallahu ‘anhu berkata: Ibu Sa’ad bin ‘Ubadah ketika meninggal sedang Sa’ad tidak ada. Lalu Sa’ad berkata: Wahai Rasulullah! Ibuku telah meninggal diwaktu aku tidak ada di rumah, apakah kiranya akan berguna baginya jika aku bersedekah? Baginda menjawab: Ya!. Berkata Sa’ad: Saya persaksikan kepadamu bahawa kebun kurma yang berbuah itu sebagai sedekah untuknya”.

    عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : اَنَّ رَجُلاً اَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ اِنَّ اُمِّيْ اقْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تُوْصِ وَاَظُنُّهَا لَوْتَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ اَفَلَهَا اَجْرٌ اِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا ؟ قَالَ : نَعَمْ .
    “Dari ‘Aisyah radiallahu ‘anhu berkata: Bahawasanya seorang lelaki datang kepada Nabi sallallahu ‘alaihi wa-sallam dan berkata: Wahai Rasulullah! Ibuku telah mati mendadak, sehingga dia tidak berkesempatan untuk berwasiat dan saya rasa andaikan ia mendapat kesempatan berkata tentu dia berwasiat (supaya bersedekah). Adakah ia mendapat pahala jika aku bersedekah untuknya? Baginda sallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: Ya”.

    *Orang yang hidup dapat menghajikan orang yang meninggal

    عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا اَنَّ امْرَاَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَ تْ اِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ، اَنَّ اُمِّيْ نَذَرَتْ اَنْ تَحِجَّ فَلَمْ تَحِجَّ حَتَّى مَاتَتْ اَفَاَحِجُّ عَنْهَا ؟ قَالَ : نَعَمْ حُجِّيْ عَنْهَا . اَرَاَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ اَكُنْتَ قَاضِيَتَهُ ؟ اُقْضُوْا اللهَ فَاللهُ اَحَقُّ بِالْقَضَاءِ وَفِى رِوَايَةٍ : فَاللهُ اَحَقُّ بِالْوَفَاءِ.
    “Dari Ibn Abbas radiallahu ‘anhuma berkata: Seorang perempuan dari suku Juhainah datang kepada nabi Sallallahu ‘alaihi wasallam bertanya: Ibuku nazar akan mengerjakan haji, tetapi dia telah meninggal sebelum menunaikan nazarnya apakah boleh aku menghajikannya? Baginda menjawab: Ya, hajikan untuknya, bagaimana sekiranya ibumu menanggung hutang, apakah engkau yang membayarnya? Bayarlah hak Allah, kepada Allah lebih layak orang membayarnya”.

    عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا . اَنَّ رَجُلاً اَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : اَنَّ اَبِىْ مَاتَ وَعَلَيْهِ حَجَّةُ اْلاِسْلاَمِ اَفَاَحُجَّ عَنْهُ ؟ فَقَالَ : اَرَاَيْتَ لَوْ اَنَّ اَبَاكَ تَرَكَ دَيْنًا عَلَيْهِ اَتَقْضِيْهِ عَنْهُ ؟ قَالَ : نَعَمْ . قَالَ : فَاحْجُجْ عَنْ اَبِيْكَ .
    “Dari Ibnu Abbas radiallahu ‘anhu berkata: Seorang lelaki datang kepada Nabi Muhammad sallallahu ‘alaihi wa-sallam lalu bertanya: Ayahku telah meninggal dan belum mengerjakan haji, apakah boleh aku menghajikannya? Baginda menjawab: Bagaimana jika ayahmu meninggalkan hutang, apakah kamu yang membayarnya? Jawabnya: Ya. Baginda bersabda: Maka hajikanlah untuk ayahmu”.(HR BUKHARI)

    عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: جَاءَ تْ اِمْرَاَةٌ مِنْ خَشْعَمَ فَقَالَتْ : يَا رَسُـوْلَ اللهِ ، اَنَّ فَرِيْضَةَ اللهِ عَلَى عِبَادِهِ فِى الْحَجِّ اَدْرَكَتْ اَبِيْ شَيْخًا كَبِيْرًا لاَ يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ . اَفَاَحُجُّ عَنْهُ ؟ قَالَ : نَعَمْ . وَذَلِكَ فِى حَجَّةِ الْوَدَاعِ.
    “Dari Ibn Abbas radiallahu ‘anhu berkata: Seorang wanita dari suku Khasy’am datang kepada Nabi Muhammad sallallahu ‘alaihi wa-sallam lalu bertanya: Ya Rasulullah! Kewajipan Allah atas hambaNya berhaji telah menimpakan ayahku yang sangat tua sehingga tidak dapat berkenderaan, apakah boleh aku menghajikannya? Baginda menjawab: Ya boleh. Dan pertanyaan ini terjadi ketika haji al-Wada’.

    * Dalam hadits banyak disebutkan do’a tentang shalat jenazah, do’a setelah mayyit dikubur dan ziarah kubur.

    Tentang do’a shalat jenazah antara lain, Rasulullah SAW bersabda: “Dari Auf bin Malik ia berkata: Saya telah mendengar Rasulullah SAW setelah selesai shalat jenazah-bersabda: “ Ya Allah ampunilah dosanya, sayangilah dia, maafkanlah dia, sehatkanlah dia, muliakanlah tempat tinggalnya, luaskanlah kuburannya, mandikanlah dia dengan air es dan air embun, bersihkanlah dari segala kesalahan sebagaimana kain putih bersih dari kotoran, gantikanlah untuknya tempat tinggal yang lebih baik dari tempat tinggalnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, pasangan yang lebih baik dari pasangannya dan peliharalah dia dari siksa kubur dan siksa neraka” (HR Muslim).

    Tentang do’a setelah mayyit dikuburkan, Rasulullah SAW bersabda: Dari Ustman bin Affan ra berkata: Adalah Nabi SAW apabila selesai menguburkan mayyit beliau beridiri lalu bersabda: “ mohonkan ampun untuk saudaramu dan mintalah keteguhan hati untuknya, karena sekarang dia sedang ditanya” (HR Abu Dawud)

    Sedangkan tentang do’a ziarah kubur antara lain diriwayatkan oleh Aisyah ra bahwa ia bertanya kepada Nabi SAW: Bagaimana pendapatmu kalau saya memohonkan ampun untuk ahli kubur? Rasul SAW menjawab, “Ucapkan: (salam sejahtera semoga dilimpahkan kepada ahli kubur baik mukmin maupun muslim dan semoga Allah memberikan rahmat kepada generasi pendahulu dan generasi mendatang dan sesungguhnya Insya Allah- kami pasti menyusul) (HR Muslim).

    Dalil Ijma
    1. Para ulama sepakat bahwa do’a dalam shalat jenazah bermanfaat bagi mayyit.
    2. Bebasnya utang mayyit yang ditanggung oleh orang lain sekalipun bukan keluarga. Ini berdasarkan hadits Abu Qotadah dimana ia telah menjamin untuk membayar hutang seorang mayyit sebanyak dua dinar. Ketika ia telah membayarnya Nabi bersabda: “ Sekarang engkau telah mendinginkan kulitnya” (HR Ahmad)

    Dalil Qiyas
    Pahala itu adalah hak orang yang beramal. Jika ia menghadiahkan kepada saudaranya yang muslim, maka hal itu tidak ada halangan sebagaimana tidak dilarang menghadiahkan harta untuk orang lain di waktu hidupnya dan membebaskan utang setelah wafatnya. Islam telah memberikan penjelasan sampainya pahala ibadah badaniyah seperti membaca Al-Quran dan lainnya diqiyaskan dengan sampainya puasa, karena puasa dalah menahan diri dari yang membatalkan disertai niat, dan itu pahalanya bisa sampai kepada mayyit. Jika demikian bagaimana tidak sampai pahala membaca Al-Quran yang berupa perbuatan dan niat.

    Jawaban Terhadap Pendapat Yang Mengharamkan,

    Firman Allah, surat An-Najm:38-39 yaitu bahwasannya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orng lain dan bahwasannya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya. Dapat dijawab dengan dua jawaban:
    1. Bahwa seseorang dengan usaha dan hubungan baiknya mendapatkan banyak kawan dan mempunyai keturunan dan kasih sayang terhadap orang lain. Hal itu mengundang simpatisan orang untuk berdo’a dan menghadiahkan pahala. Itu adalah hasil usahanya sendiri. Bahkan hubungan melalui agama merupakan sebab yang paling besar bagi sampainya manfaat orang Islam kepada saudaranya dikala hidup dan sesudah wafatnya. Bahkan do’a orang Islam dapat bermanfaat untuk orang Islam lain.
    2. Al-Quran tidak menafikan seseorang mengambil manfaat dari usaha orang lain, yang dinafikan adalah memiliki suatu manfaat yang bukan usahanya. Oleh karena itu Allah menerangkan bahwa manusia tidak memiliki kecuali hasil usahanya sendiri. Adapun usaha orang lain adalah miliknya jika ia mau, ia bisa memberikannya kepada orang lain dan jika tidak mau hasil usahanya itu dia miliki sendiri.

    Firman Allah dalam surat An-Najm sebagimana di atas, adalah dua ayat muhkamat yang menunjukkan keadilan Allah SWT. Ayat pertama menjelaskan bahwa Allah SWT tidak menyiksa seseorang karena kesalahan orang lain. Sedangkan ayat kedua menerangkan bahwa seseorang tidak mendapatkan kebahagaiaan kecuali dengan usahanya sendiri. Hal ini akan menghapuskan angan-angannya bahwa dia akan selamat karena amal orang-tua dan nenek moyangnya yang terdahulu. Allah SWT tidak menyatakan bahwa dia tidak dapat mengambil manfaat kecuali dari usahanya sendiri. Sedangkan firman Allah surat Al Baqarah 286 Dan firman Allah surat Yasiin 54: Menerangkan bahwa seseorang tidak akan disiksa lantaran perbuatan orang lain.

    Adapun argumentasi mereka dengan hadits: “Apabila bani Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: Shodaqoh jariah, Anak sholeh yang selalu mendo’akannya dan Ilmu yang dimanfaatkannya” adalah argumentasi yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan, karena Rasulullah SAW tidak berkata :inqitho’a intifa’uhu (putuslah pengambilan manfaatnya), namun Rasul saw. mengatakan: Inqqitho’a Amaluhu (putuslah amalnya). Adapun amal orang lain adalah miliknya jika orang lain tersebut menghadiahkan amalnya untuk dia, maka pahalanya akan sampai kepadanya bukan pahala amalnya, sebagaimana dalam pembebasan utang.

    Tambahan :
    Keutamaan majelis dzikir:
    Dari Abu Hurairah ra. dari Abu Sa’id ra., keduanya berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Tidakada suatu kaum yang duduk dalam suatu majlis untuk dzikir kepada Allah melainkan mereka dikelilingi oleh malaikat, diliputi rahmat, di turunkan ketenangan, dan mereka disebut-sebut Allah di hadapan malaikat yang ada di sisi-Nya”. (Riwayat Muslim)

    Ta’ziyah, yaitu menghibur orang yang tertimpa musibah dengan pahala-pahala yang dijanjikan oleh Allah, sekaligus mendo’akan mereka dan mayitnya”Imam Nawawi rahimahullah mengatakan : “Yaitu memotivasi orang yang tertimpa musibah agar lebih bersabar, dan meghiburnya supaya melupakannya, meringankan tekanan kesedihan dan himpitan musibah yang menimpanya” Kapan? Sebagian ulama Syafi’iyah dan Hanbaliah membebaskannya waktunya. Sampai kapan saja, tidak ada pembatasan waktunya. Sebab, menurut mereka, tujuan dari ta’ziyah ini untuk mendo’akan, memotivasinya agar bersabar dan tidak melakukan ratapan, dan lain sebagainya. Tujuan ini tentu saja berlaku untuk jangka waktu yang lama.

    Ketika seorang muslim mendapat musibah (ditinggal mati keluarga, kena gempa, dll) adalah suatu kesunahan bagi saudara-saudaranya untuk datang takziah kepadanya, serta menghibur agar bersabar dari cobaan.Tidak ada yang lebih baik dari menghibur serta meringankan bebannya selain daripada mengajaknya berdzikir, mengingat Allah, dan berdoa bersama-sama, mendoakan si mayyit dan keluarga yg ditinggalkannya.

    Dari kedua pendapat diatas silahkan anda memilih mana yang menurut anda paling shahih krn pintu perbedaan pendapat masih terbuka lebar. Yang tidak boleh adalah satu pihak mengharamkan pihak lain. Selama dalil yang sangat teknis tidak atau belum secara spesifik menegaskannya, maka pintu ijtihad lengkap dengan perbedaannya masih sangat terbuka luas.
    Dan tidak ada orang yang berhak menyalahkan pendapat orang lain, selama masih di dalam wilayah ijtihad. Pendeknya, yang mana saja yang ingin kita ikuti dari ijtihad itu, semua boleh hukumnya.

  28. al idrus al alawi
    Februari 2nd, 2010 at 10:51 | #28

    al hamdulillah………. saya berpendapat sama dengan kyai imam. semoga kyai imam diberikan kesehatan……. sehingga bisa menangkal ocehan para wahhabiyah………..

  29. rahmat baidhowi
    Februari 2nd, 2010 at 10:56 | #29

    betul kyai imam………memang orang gak suka tahlil itu sering mengolok olok dan mengajak orang berdebat terus ………….padahal hafalnya cuma dalil itu aja……… membaca kitab aslinya aja gak bisa tapi ngajak debat terus……….

  30. epen
    Februari 2nd, 2010 at 10:59 | #30

    terima kasih atas kiriman kyai imam yang menjelaskan keutamaan tahlil. sebab kami adalah orang awam. tapi sami”na wa atho”na dengan para ulama nu……

  31. amin
    Februari 2nd, 2010 at 11:01 | #31

    terima kasih atas kiriman kyai imam yang menjelaskan keutamaan tahlil. sebab kami adalah orang awam. tapi sami”na wa atho”na dengan para ulama nu……

  32. hasyim
    Februari 2nd, 2010 at 11:06 | #32

    kerjaannya orang muhammadiyah, wahabiyah selalu mengajak kaum nu berdebat masalah tahlil…….. dan mereka sudah menyiapkan dalil untuk menembak orang nu yng suka tahlil………….

  33. fathimah azzahra
    Februari 2nd, 2010 at 15:19 | #33

    terima kasih atas petunjuk kyai imam….. semoga tahlilan akan selalu menjadi media dakwah ulama nu ilaayaumil qiyaaamah……amin…….. (tidak suka tahlil….minggir…..!!!)

  34. mery handayani
    Februari 4th, 2010 at 13:27 | #34

    kalu kiyai imam menjelaskan secara rinci. memang tahlil itu ada tuntunannya………dan para ulama ulama nu tidak ngawur dalam melakukan ibadah dan dakwah……… kalau semua dakwah walisongo dilarang maka di indonesia akan sepi dari dakwah islamiyah, dzikir jamaah tidak boleh, maulid gk boleh yasinan gak boleh…dzikir dibaca keras setelah sholat tidak boleh……apa jadinya hidup ini….hidup ini akan sepi dari semua sebutan nama allah. itu yang dinginkan oleh orang yahudi dan nasrani.dan paham tidak suka tahlil itu didalangi oleh orang muhammadiyah, masyumi, wahabiyah dan islam liberal.(maaf, jika menyinggung….sebab ini kenyataan)

  35. Bobby
    Februari 5th, 2010 at 20:24 | #35

    saya tidak memperdebatkan masalah Tahlil, tapi saya mau bertanya sebab dalam koment diatas tertulis bahwa makruh hukumnya bila keluarga mayit menyediakan hidangan,apakah benar?
    sebab di daerah saya sudah menjadi tradisi bila tahlil selalu ada hidangannya, mohon penjelasanya.

  36. kyai imam
    Februari 6th, 2010 at 19:28 | #36

    kalimat makruh bukan berarti kharam…. para ulama dahulu. mengadakan tahlilan,wayang, sholawatan, lagu dolanan islam, bancaan makanan, mauludan, majlis thoriqoh, majlis dzikir dll. telah menjadi media dakwah yang tepat . dan alhamdulillah para walisongo berhasil mengislamkan orang hindu budha di indonesia. mau tidak mau kita harus mengakui betapa banyak jasa wali songo dam menerapkan islam ahlussunah waljamaah dijawa. yang telah mengislamkan nenek moyang kita……..

  37. kyai imam
    Februari 6th, 2010 at 19:36 | #37

    jika tidak mau dihukumi kafir, maka kita jangan sekali kali mengatakan dengan dasar yang setengah setengah mengatakan ini bid’ah, ini dholalah, ini sesat…,ini tidak pernah dilakukan rosulullah….kalau ada orang berani mengatakan itu, saya ingin tanya berapa banyak ilmu yang dipunyai, berapa ayat alquran yang dihafal, berapa banyak ribu hadis yang yang sudah hafal, berpa ratus kitab para imam dan madzab yang sudah dibaca…… makanya kalau mengaji jangan membaca terjemahan yang beli di toko buku aatau eberan, baca kitab yang asli…..!!!!!!!!!

  38. aku islam
    Februari 6th, 2010 at 20:06 | #38

    assalamualaikum
    @bobby:maksud hukum makruh disini adalah sesuai kemampuan keluarga mayit, jika memang keluarga yang meninggal tersebut tidak punya apa2 yang akan dihidangkan, ya terus terang saja kepada warga muslimin disekitar kita, bahwa kita[keluarga mayit]tidak punya2 uang yang cukup atau dana untuk membiayai tahlilan,maka apakah tega sesama muslim tidak saling mendoakan, apalagi jika si mayit adalah orang yang baik, santun, rajin beribadah, tentunya tanpa dikomando pun warga akan dengan sukarela mendoakan, walaupun bukan dirumah si mayit, bisa di masjid setelah sehabis shalat….
    “sangkalan bid’ah dalam islam”
    sunnah rasul:’apabila kamu melihat orang- orang yang ragu di dalam agamanya dan ahli bid’ah sesudah aku(rasulullah SAW)tiada maka tunjukanlah sikap menjauh dari mereka. perbanyaklah lontarkan cerca dan kata mereka dan kasusnya. dustakanlah mereka agar mereka tidak makin merusa islam. waspadai pula orang – orang dikahwatirkan yang meniru- niru bid’ah mereka. dengan demikian allah akan mencatat bagimu pahala dan akan meningkatkan derajat kammu di akhirat’{HR.Ath- thhahawi}..
    dari hadist diatas, tampaknya kaum wahabi sangat tepat, tapi baca hadist berikut:’mencaci maki seorang mukmin adalah suatu kejahatan, dan memeranginya adalah suatu kekufuran’{HR. Muslim}…
    dari hadist yang kedua diatas..apakah anda kaum wahabi orang yang suka mencaci, anda ini antek yahudi..[ingat arab dulu dengan sekarang beda lho.....
    kesimpulan:tahlilan, wiridan, kendurian BUKAN HAL YANG WAJIB dalam agama islam, dan orang NU juga tidak bodoh2 amat, mereka mengetahui bahwa amalan itu tidak ada di alqur'an dan sunnah rasullullah SAW, tetapi ini adalah keputusan bersama ulama terdahulu[wali songo]..jauh sebelum aliran sempalan wahabimisme atau salafy itu ada[ingat islam pertama kali masuk indonesia sekitar tahun pertama hijaiyah/7 masehi]sumber:http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Islam:, dari sini saja bisa di tarik kesimpulan bahwa kaum wahabi tidak lebih baik dari orang islam NU, dan sebaliknya..maka dari itu hentikanlah ucapan2 kotor anda wahai orang wahabi, biarlah kami sendiri yang menanggung dosa atau kesalahan kami, kalau anda ingin mengingatkan, kan bisa tanpa mengucapkan kata “BID’AH”.kalo ingin berjihad melawan yahudi dan anteknya..kami selalu dukung anda, karena palestina hancur oleh tangan yahudi, tapi kalau berdebat soal ini lagi..lebih baik anda kaum wahabi sholatlah dulu, biar tenang hatimu..betul kan saudaraku smua..
    wassalamualaikum.

  39. ariel
    Februari 8th, 2010 at 15:29 | #39

    mas boby berfikirnya terlalu pendek….tahlilan itu tidak selalu dengan biaya, orang miskin saja banyak yangmembagikan tempe goreng untuk tahlilan, makanya….ikut tahlilan bersama orang miskin…supaya tahu kita tahlilan itu dapat apa saja,!ada tempe goreng saja, ada pisang dan aqua saja juga ada yang dapat rambutan lima biji, dan saya sering mengikti acara yasinan maupun maulid rosul.
    masalah mendoakan dalam tahlil kita slalu mendoakan sesama muslim, tetangga dan teman teman kita, makannya anda baca majmu’ sayarif, supaya tahu bacaan apa saja dalam tahlil….ila arwahi abaaina..waummahaatina……ilaa arwahi minal muslimin wa muslimat…………….silahkan kaji isi tahlil, supay kita tidak menyalahkan………..para ulama kita……………

  40. ahli adzan
    Februari 8th, 2010 at 15:39 | #40

    yang penting seberapa iman dan taqwa kita kepada Allah,………yang penting……….. sholat kita 5waktu berjamaah……..jangan ditinggal……….

  41. ahli qubur
    Februari 8th, 2010 at 15:49 | #41

    tahlil itu khilafiyah, dan tidak ada ujungpangkalnya, …dalam wilayah ijtihad kita tidak berhak menyalahkan apalagi mengatakan bid’ah/sesat/masuk neraka/kafir. marilah kita jalin ukhuwah islamiyah. miskipun kita ini benar,tapi kalau merasa benar. maka itu bukan benar..!.apa artinya benar jika kita slalu menyalahkan orang lain. kita semua islam. harus saling menjaga kehormatan dan martabat dalam beragama. hindari berdebat soal tahlil….yang penting kita semua saudara

  42. pemuda_ansor
    Februari 8th, 2010 at 16:58 | #42

    sebaiknya untuk yang tidak suka tahlil minggir dari blok ini… ini blok untuk orang Nu. jangan mengacak acak blok ini….terima kasih.harap maklum

  43. majdub
    Februari 9th, 2010 at 10:58 | #43

    boby yang tidak berilmu…….jangan kaitkan soal tahlilan dengan mslh bi’dah, jk blm tahu arti bid’ah menurut syara’. ente tahunya bid’ah dlolalah aja kan. pdhl di situ ada lafal ‘kullu” bima’na ba’dun artinya tiap-tiap bukan bima’na jam’un yg artinya semua. jd kalo ma’nanya sebagian berarti tidak semua bid’ah dlolalah pasti ada yang hasanah ( syaikh ‘Izzudin bin ‘abdissalam ) sampean dah pernah ngaji Nahwu Shaorof blm sih ! kalo nagajinya cuma kitab terjemah ga usah komentar ya, salah-salah kamu yang salah sendiri. Wassalam.

  44. Fudholi
    Maret 5th, 2010 at 21:04 | #44

    Keterangan kyai Imam sangat bagus, tapi kadang-kadang dalam memberikan statement terlalu emosian, padahal dalam menanggapi Wahabisme tak usah terlalu ngotot kan bisa, Selamat Berjuang.

  1. Tidak ada pelacakan.