Jajak Pendapat

Menurut Anda, siapakah tokoh-tokoh berikut ini yang paling layak memimpin PBNU Periode 2010-2015?

View Results

Statistik

63 Tahun Kepolisian RI

Kamis, 2 Juli 2009 8:09

Pada tanggal 1 Juli 1946 Polri mendeklarasikan hari kelahirannya, tepat saat Kepolisian Negara dilepas dari Kementrian Dalam Negeri dengan Surat Ketetapan pemerintah No. 11/SD/1946. Berawal dari situ, berbagai pengalaman pahit dan manis yang dialami Polri tercatat dengan utuh dalam dinamika kebangsaan, cobaan dan godaan politik silih berganti dialaminya, sejak kelahirannya sampai kini.

Setelah orde lama tumbang, kemudian di gantikan era orde baru, kondisi Polri terlihat lebih buruk. Terbelenggu oleh kekuatan politik dwi fungsi ABRI. Membuat Polri bukan hanya gagal dalam melaksanakan pelayanan publik, Polri sangat setia terhadap kekuasaan otoriter, secara langsung terlibat dalam merampas dan mengorbankan hak-hak publik. Polri sangat kental dengan warna politik orde baru. Polri sebagai lembaga sipil kelihatan lebih militeristik, baik dari segi pendidikan, doktrin, jenjang kepangkatan termasuk pada peran sosial politik.

Kondisi tersebut, secara tidak langsung membawa Polri dalam dilemma berkepanjangan, antara konsistensi dan professional polri dengan target penguasa. Membuat hubungan polisi dan masyarakat yang tidak wajar, seperti kucing dan anjing, saling mencurigai satu sama lain.

Seiring dengan reformasi Tahun 1998, Polri dituntut melakukan perubahan sebagaimana agenda reformasi. Polri keluar dari kekuatan ABRI (TNI), dengan harapan Polri bisa mengatur dirinya sendiri tanpa harus menunggu petunjuk dari institusi atau lembaga lain. Kemandirian Polri bias memberikan peluang bagi penegakan hukum (law enforcement) dan terwujdunya masyarakat madani yang bersendikan prinsip demokrasi.
Upaya mewujudkan perubahan sebagaimana agenda Reformasi, polri bukannya bebas masalah dan tanpa cobaan. Apalagi yang berhubungan dengan tugas pokoknya dalam pasal 13 UU Kepolisian RI No.2 Tahun 2002. Yakni tugas pokok kepolisian Negara Republik Indonesia adalah; memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Posisi polri di era orde baru hanyalah anak bungsu dari tiga angkatan dalam tentara, tiba-tiba seperti mendapat durian runtuh. Kekuasaan reformasi telah memberikan otoritas yang begitu besar, terlebih lagi posisinya langsung berada di bawah presiden. Membuat kepercayaan diri polri semakin besar dan cendrung berlebihan. Tidak sebanding dengan profesionalisme dan kinerja polri di tingkat lapangan.

Dalam soal korupsi dan transparansi anggaran, belum bisa menunjukkan sebagai lembaga yang bersih dan berwibawa. Hasil survei (Desember 2007) oleh Transparansi Internasional Indonesia (TII) telah menempatkan polri sebagai institusi paling terkorup di Indonesia. Polri juga belum mampu menyelesaikan masalah secara baik dan benar, masih lebih diwarnai dengan tindakan kekerasan, bahkan bentrokan sesama aparat (Polri –TNI) belum bisa dihindari sebagaimana yang terjadi di berbagai daerah. Demikian pula dalam menghadapi aksi demontrasi mahasiswa, polisi juga terkadang kehilangan kontrolnya dalam dan masih sering kali brutal.

Untuk itu, di usiannya yang 63 Tahun. Polri harus lebih membenahi diri. Introspeksi secara mendasar dan terus melakukan penataan ulang berbagai kelemahan dan kekurangannya selama ini. Demi menghadirkan sosok Polri yang lebih profesional, lebih bersih dan lebih mudah menjalankan tanggungjawabnya sebagaimana yang digariskan dalam UU Kepolisian RI No.2 Tahun 2002. Juga perlu political will yang kuat dari pemerintah, dalam membantu pengadaan fasilitas yang mendukung profesionalisme. Perimbangan personal Polri dengan kuantitas masyarakat, sekarang ini kita masih 1:900. sangat jauh dari perbandingan ideal oleh PBB yakni 1:350 atau minimal 1:500 yang ditrapkan dibeberapa negara maju.

Hal tersebut menjadi sangat penting, untuk mendorong eksistensi Polri di negeri ini tidak hanya pelengkap penderita atau atau malah jadi sumber penderitaan masyarakat. Lebih jauh dari itu, ada harapan besar masyarakat, untuk melihat Polri tanpil sebagai polisi sipil yang sangat profesional. Konsisten dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dirgahayu ke-63 tahun kepolisian RI, semeoga ke depan mendapatkan cinta sejati dari masyarakat karena kerjamu.

Tajuk Selengkapnya

  1. Tidak ada komentar.
  1. Tidak ada pelacakan.